home global news

Komitmen Evaluasi, Polri Libatkan Propam Selidiki Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Ahad, 01 November 2026 - 20:45 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir. Foto: Dok Pribadi.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) guna mendalami dan menyelidiki secara objektif proses penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, yang terjadi pada 27 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian memahami betul jika peristiwa tersebut sempat menimbulkan rasa takut, khususnya bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi. Dalam keterangannya seperti dilansir Detik, dia menyampaikan empati mendalam sekaligus menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

"Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma," ujar Johnny, Ahad (1/11/2026).

Johnny menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran di Desa Parangjoro, Sukoharjo, di mana penyidik sebelumnya telah mengamankan tersangka berinisial S serta memburu pihak lain yang diduga terlibat.

Menanggapi berbagai kritik publik, Polri memastikan bahwa setiap laporan dan informasi akan ditindaklanjuti lewat pengawasan internal, termasuk melibatkan Propam serta mendapat perhatian khusus dari Kompolnas.

"Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.

Sebagai tindak lanjut penanganan di lapangan, Polda Jawa Tengah telah melibatkan Polwan serta pendamping dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo, sebelum akhirnya para santri dipulangkan kepada wali masing-masing. Polda Jateng juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri terdampak melalui asosiasi psikologi, serta mengembalikan sejumlah barang milik pihak kuasa hukum pada 31 Oktober 2026.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya