Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 01 November 2026
home global news detail berita

Komnas HAM: Status Administrasi Pesantren Bukan Alasan Pembenaran Tindakan Pelanggaran Hukum

ahmad zuhdi Ahad, 01 November 2026 - 21:15 WIB
Komnas HAM: Status Administrasi Pesantren Bukan Alasan Pembenaran Tindakan Pelanggaran Hukum
Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo. Foto: Inilah.com
LANGIT7.ID, Jakarta; - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan penyesalan mendalam atas prosedur penggeledahan yang dilakukan oleh personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, serta Satuan Brimob di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, pada Selasa, 27 Oktober 2026 dini hari.

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis di Jakarta, Ahad (1/11/2026), Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai tindakan aparat tersebut tidak sensitif terhadap hak asasi manusia, perlindungan anak, serta perspektif gender.

Berdasarkan laporan yang diterima, penggeledahan terkait penyidikan kasus perusakan warung tersebut dilakukan sekitar pukul 03.20 WIB dengan melibatkan puluhan aparat bersenjata laras panjang yang mendobrak asrama saat 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan 4 ustazah sedang tidur.

Komnas HAM menyoroti adanya dugaan tindakan intimidatif, penarikan paksa santriwati yang belum mengenakan jilbab, hingga penyitaan barang pribadi dan uang tabungan senilai Rp16.000.000 tanpa prosedur dan surat penyitaan resmi. Terkait tindakan tersebut, Anis Hidayah menegaskan, "Tindakan mendobrak paksa kamar tidur perempuan tanpa melibatkan kehadiran Polisi Wanita (Polwan) merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi dan martabat," kata Anis.

Komnas HAM mengingatkan bahwa anak-anak usia 10–16 tahun berhak memperoleh perlindungan khusus sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga pemeriksaan pada dini hari tanpa pendampingan hukum dan orang tua jelas mengabaikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child).

Selain itu, status administratif pesantren tidak bisa dijadikan pembenaran hukum atas prosedur penegakan hukum yang melanggar prinsip proporsionalitas dan nesesitas dalam penggunaan kekuatan. Komnas HAM juga menegaskan bahwa meskipun penegakan hukum terhadap tindak pidana harus tetap berjalan, prosesnya tidak boleh menciderai nilai-nilai kemanusiaan. Sebagaimana ditekankan dalam keterangannya.

"Upaya penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara (prosedur) yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," katanya.

Menyikapi insiden ini, Komnas HAM menyampaikan sejumlah desakan penting, di antaranya meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas untuk segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur serta penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive force).

Komnas HAM juga menuntut Kapolda Jawa Tengah agar segera mengembalikan barang pribadi yang disita, membuka garis polisi (police line) agar kegiatan belajar mengajar kembali normal, mengevaluasi SOP penggeledahan agar melibatkan Polwan serta pendampingan PPA, serta memberikan pemulihan psikologis (trauma healing) bekerja sama dengan LPSK dan Kementerian PPPA.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 01 November 2026
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:55
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan