home edukasi & pesantren

Ponpes Hamalatul Qur'an, Kemenag Tegaskan Hak Aman dan Pendidikan Anak Tetap Prioritas

Ahad, 01 November 2026 - 21:31 WIB
Ponpes Hamalatul Quran, Kemenag Tegaskan Hak Aman dan Pendidikan Anak Tetap Prioritas. Foto: Istimewa.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa apapun status kelembagaannya—baik yang sudah terdaftar maupun yang belum mengantongi izin operasional—hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman, layak, dan terlindungi harus tetap menjadi prioritas utama.

Penegasan ini disampaikan menyusul belum tercatatnya Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, dalam sistem pendataan resmi Kemenag, di mana lembaga di Sukoharjo belum memiliki izin operasional pesantren, sementara lembaga di Karanganyar berstatus Rumah Qur'an Gratis yang juga belum berizin.

Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian secara profesional, proporsional, dan transparan terkait kasus tersebut. Ia menekankan bahwa proses hukum yang berjalan murni merupakan penindakan terhadap dugaan tindak pidana dan bukan bentuk kriminalisasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.

"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren," kata Gugun dalam keterangannya, Ahad (1/11/2026).

Lebih lanjut, Gugun menjelaskan bahwa perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lokasi kejadian menjadi perhatian paling krusial bagi pemerintah. Oleh karena itu, Kemenag langsung mengambil langkah koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) guna memastikan pemenuhan hak-hak dasar, pendampingan psikologis, serta kelanjutan pendidikan para santriwati.

"Apapun status lembaganya, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan harus tetap menjadi prioritas. Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur'an di lembaga resmi," ujarnya.

Kemenag mengajak seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Di sisi lain, pemerintah terus memastikan agar anak-anak yang terdampak tidak ikut menanggung beban dari persoalan hukum yang melibatkan pihak lain.
(zhd)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya