home wirausaha syariah

OJK Luncurkan PELITA Syariah, Perkuat Literasi Keuangan Lewat Jaringan Dakwah

Senin, 02 November 2026 - 06:39 WIB
Buku Panduan Literasi dan Referensi Dakwah Keuangan Syariah (PELITA Syariah) untuk mengedukasi masyarakat perihal keuangan syariah. Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagi jenis modus penipuan dan aktivitas keuangan ilegal. Terbaru, OJK meluncurkan Buku Panduan Literasi dan Referensi Dakwah Keuangan Syariah (PELITA Syariah).



Buku tersebut menjadi panduan bagi pendakwah, penyuluh agama, dan tokoh masyarakat dalam menyampaikan edukasi mengenai pengelolaan keuangan serta pemanfaatan produk dan layanan keuangan syariah secara bijak dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan dan aktivitas keuangan ilegal.

Peluncuran PELITA Syariah berlangsung pada puncak kegiatan Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goes to Makassar 2026 di Trans Studio Mall Makassar, Minggu, yang dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Farid Azhar Nasution, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Winarno Ekaputra, Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Rahmat Hidayat, jajaran pimpinan OJK, serta perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, dan industri jasa keuangan syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa PELITA Syariah merupakan salah satu upaya OJK memperluas jangkauan literasi keuangan syariah melalui pendekatan yang lebih relevan dengan kehidupan masyarakat, termasuk melalui ceramah dan khotbah keagamaan.

"Pada intinya, ini untuk menjaga masyarakat kita dari ketidaktahuan yang kemudian dapat membahayakan masyarakat, seperti terkena berbagai macam scam, penipuan, maupun produk-produk ilegal seperti pinjol ilegal dan lain-lain," kata Friderica dalam keterangannya, dikutip Senin (2/11/2026).

Baca juga:3 Langkah Strategis OJK Guna Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya