Polri Tetapkan LSP Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
Ahmad zuhdi
Selasa, 03 November 2026 - 20:18 WIB
Polri Tetapkan LSP Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access. Kepastian penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup atas aksi penyadapan tanpa prosedur yang menyasar sejumlah tokoh penting di tanah air. Tiga figur yang resmi dijerat sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
"Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyidikan. Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH," ujar Asep dalam keterangannya di hadapan para wartawan.
Selain menetapkan tiga orang tersangka, Komjen Pol Asep Safrudin juga membeberkan bahwa ada satu nama lain yang turut diperiksa intensif oleh tim penyidik untuk mendalami keterkaitannya dalam kasus ini. Orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Sementara satu orang lagi, menurut Asep, masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," jelas Asep terkait perkembangan pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa tindakan ilegal yang dilakukan para tersangka merupakan pelanggaran berat karena menargetkan perangkat komunikasi milik pimpinan tertinggi negara serta berbagai elemen strategis nasional lainnya. Praktik penyadapan ilegal tersebut menyasar jaringan komunikasi seluler dan data pribadi secara komprehensif.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," tegas Asep memaparkan luasnya jangkauan sasaran penyadapan ilegal tersebut.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup atas aksi penyadapan tanpa prosedur yang menyasar sejumlah tokoh penting di tanah air. Tiga figur yang resmi dijerat sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
"Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyidikan. Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH," ujar Asep dalam keterangannya di hadapan para wartawan.
Selain menetapkan tiga orang tersangka, Komjen Pol Asep Safrudin juga membeberkan bahwa ada satu nama lain yang turut diperiksa intensif oleh tim penyidik untuk mendalami keterkaitannya dalam kasus ini. Orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Sementara satu orang lagi, menurut Asep, masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," jelas Asep terkait perkembangan pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa tindakan ilegal yang dilakukan para tersangka merupakan pelanggaran berat karena menargetkan perangkat komunikasi milik pimpinan tertinggi negara serta berbagai elemen strategis nasional lainnya. Praktik penyadapan ilegal tersebut menyasar jaringan komunikasi seluler dan data pribadi secara komprehensif.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," tegas Asep memaparkan luasnya jangkauan sasaran penyadapan ilegal tersebut.
(zhd)