LANGIT7.ID-Surabaya; - Wacana pelibatan tenaga
nonmuslim sebagai
petugas pendukung penyelenggaraan ibadah haji yang disampaikan Wakil
Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mendapat perhatian dari kalangan akademisi.
Dosen Fakultas Studi Islam dan Peradaban (FSIP) Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), M. Fazlurrahman H., menilai wacana tersebut perlu dikaji secara proporsional. Menurutnya, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan optimalisasi
sumber daya manusia (SDM) Muslim sebelum membuka peluang perekrutan tenaga
lintas agama.
Baca juga: Soal Wacana Petugas Haji Nonmuslim, Cholil Nafis Ingatkan Batasan ToleransiFazlurrahman menjelaskan, Islam pada prinsipnya membolehkan kerja sama dengan nonmuslim dalam urusan sosial, profesional, dan kemanusiaan selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.
Namun, ia mempertanyakan alasan pemerintah membuka peluang tersebut, mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.
“Persoalan yang lebih mendasar bukan semata-mata boleh atau tidaknya nonmuslim menjadi petugas pendukung haji, melainkan apakah umat Islam Indonesia kekurangan sumber daya manusia sehingga harus merekrut tenaga nonmuslim untuk
pelayanan haji?” ujar Fazlur dalam keterangannya di laman resmi Umsura, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan kebutuhan tenaga pendukung haji secara terbuka. Penjelasan tersebut mencakup jumlah petugas yang dibutuhkan, kualifikasi pekerjaan, hingga ketersediaan tenaga Muslim yang memiliki kompetensi di bidang terkait.
Ia mencontohkan sejumlah bidang pendukung penyelenggaraan haji, seperti administrasi, kesehatan, transportasi, logistik, dan teknologi informasi.
Baca juga: Kemenhaj Lempar Gagasan Nonmuslim Jadi Petugas Haji, Ini Alasan di BaliknyaJika tenaga Muslim yang kompeten masih tersedia dan mampu memenuhi kebutuhan, Fazlur menilai pemberdayaan mereka perlu menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pandangan tersebut bukan berarti menolak toleransi atau mendiskriminasi warga negara nonmuslim.
“Jika tenaga Muslim yang kompeten tersedia dan memenuhi kebutuhan jumlah maupun kualitas, maka mendahulukan pemberdayaan mereka merupakan kebijakan yang patut dipertimbangkan. Namun, prioritas tersebut bukan berarti diskriminasi terhadap nonmuslim,” jelasnya.
(est)