Yusril Sebut Motif Listyo Sadap Presiden Prabowo Mengarah ke Upaya Makar
Lusi mahgriefie
Rabu, 04 November 2026 - 17:11 WIB
Yusril Sebut Motif Listyo Sadap Presiden Prabowo Mengarah ke Upaya Makar
Penetapan status tersangka terhadap Listyo Sigit Prabowo (LSP) atas kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara memunculkan pertanyaan mengenai motif di baliknya. Indikasinya, mengarah pada tindak pidana makar.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kasus dugaan penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri itu mulai mengarah pada indikasi tindak pidanamakar.
Hal ini dikatakan Yusril berdasar pada perkembangan penyidikan kasus tersebut yang menunjukkan adanya dugaan motif yang lebih luas dari sekadar penyadapan. Namun, indikasi tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi kesimpulan akhir.
"Unsur-unsurnya mulai mengarah ke sana (makar), tetapi masih terus didalami. Kalau langsung ditetapkan sebagai makar, tentu terlalu dini karena harus didukung fakta dan bukti yang cukup," kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, dikutip dari Berita Satu, Rabu (4/11/2026).
Baca juga:Listyo Sigit Resmi Dipecat, Presiden Tunjuk Ariyo Windutomo sebagai Pengganti Sementara
Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access. Mereka adalah mantan Kapolri yang sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ahrie Sonta Nasution; serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Pada tahap awal penyidikan, Yusril mengatakan, aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyadapan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai intersepsi elektronik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kasus dugaan penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri itu mulai mengarah pada indikasi tindak pidanamakar.
Hal ini dikatakan Yusril berdasar pada perkembangan penyidikan kasus tersebut yang menunjukkan adanya dugaan motif yang lebih luas dari sekadar penyadapan. Namun, indikasi tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi kesimpulan akhir.
"Unsur-unsurnya mulai mengarah ke sana (makar), tetapi masih terus didalami. Kalau langsung ditetapkan sebagai makar, tentu terlalu dini karena harus didukung fakta dan bukti yang cukup," kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, dikutip dari Berita Satu, Rabu (4/11/2026).
Baca juga:Listyo Sigit Resmi Dipecat, Presiden Tunjuk Ariyo Windutomo sebagai Pengganti Sementara
Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access. Mereka adalah mantan Kapolri yang sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ahrie Sonta Nasution; serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Pada tahap awal penyidikan, Yusril mengatakan, aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyadapan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai intersepsi elektronik.