Jadi Tersangka ke-4 Kasus Sadap Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Belum Ditahan
Esti setiyowati
Kamis, 05 November 2026 - 21:44 WIB
Jadi Tersangka ke-4 Kasus Sadap Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Belum Ditahan. Foto: tangkapan layar
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Slamet diduga berwenang dalam memberikan persetujuan penyadapan hingga penghapusan data di Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
"Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan inisialSU, yang sebelumnya masih berstatus saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto.
Suhermanto menjelaskan, tersangka berinisial SU tersebut merupakan Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Sebelumnya Slamet Uliandi juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010-2019.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan SU sebagai Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal
"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Menurut Suhermanto, SU memiliki kewenangan memberikan persetujuan kepada Kabagmon apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan. Kewenangan tersebut juga mencakup persetujuan terhadap aktivitas penghapusan hasil penyadapan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum menjalani penahanan. Penyidik menyebut kondisi kesehatan SU yang sedang sakit pascastroke menjadi alasan belum dilakukannya penahanan.
"Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan inisialSU, yang sebelumnya masih berstatus saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto.
Suhermanto menjelaskan, tersangka berinisial SU tersebut merupakan Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Sebelumnya Slamet Uliandi juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010-2019.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan SU sebagai Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal
"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Menurut Suhermanto, SU memiliki kewenangan memberikan persetujuan kepada Kabagmon apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan. Kewenangan tersebut juga mencakup persetujuan terhadap aktivitas penghapusan hasil penyadapan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum menjalani penahanan. Penyidik menyebut kondisi kesehatan SU yang sedang sakit pascastroke menjadi alasan belum dilakukannya penahanan.