LANGIT7.ID, Jakarta; - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengajak masyarakat menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh perkembangan isu politik nasional, terutama informasi mengenai dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap pejabat negara yang dikaitkan dengan unsur pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sikap tersebut disampaikan PP Persis melalui Taushiyah Pimpinan Pusat Persatuan Islam: Menjaga Keutuhan Bangsa, Menegakkan Keadilan, dan Memelihara Stabilitas Nasional Nomor 3086/JJ-C.3/PP/2026.
Ketua Umum PP Persis, KH Jeje Zaenudin dalam tausiyahnya mengingatkan warga jam’iyyah Persis dan masyarakat agar tetap tenang, menjaga persaudaraan, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi dan narasi politik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan maupun perpecahan.
Pesan menjaga persatuan itu sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 103: “Berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.”
"PP Persis juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan tabayyun sebelum menerima, menyebarkan, atau memberikan penilaian terhadap informasi yang belum terverifikasi. Kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab, kejujuran, dan kehati-hatian agar tidak berkembang menjadi fitnah maupun upaya mengadu domba," ujarnya.
Prinsip tersebut ditegaskan dalam QS Al-Hujurat ayat 6 yang memerintahkan umat Islam untuk meneliti kebenaran suatu berita sebelum mengambil tindakan atau menyebarkannya. “Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya,” tambah KH Jeje mengutip ayat tersebut.
Dalam menyikapi persoalan strategis, Ketua Umum PP Persis meminta warga jam’iyyah bertindak bijaksana dengan mengembalikan persoalan kepada pihak yang memiliki otoritas, kompetensi, dan tanggung jawab. Pimpinan Pusat juga akan terus mencermati serta memusyawarahkan perkembangan situasi sesuai kewenangan dan mekanisme organisasi.
Hal itu merujuk pada QS An-Nisa ayat 83 yang mengajarkan pentingnya mengembalikan suatu persoalan kepada Rasul dan ulil amri agar pihak yang memiliki kemampuan dapat mengetahui kebenarannya.
Selain itu, PP Persis mendorong seluruh lembaga negara dan aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk penyadapan ilegal dan penyalahgunaan kewenangan, harus diproses secara objektif dan bebas dari intervensi politik.
“Setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk penyadapan ilegal dan penyalahgunaan kewenangan, harus diproses secara objektif dan bebas dari intervensi politik,” ujar Kiai Jeje.
PP Persis juga mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, pihak yang terbukti bersalah harus ditindak tanpa diskriminasi. Prinsip penegakan keadilan ini sejalan dengan surat An-Nahl ayat 90 yang menyatakan bahwa Allah SWT memerintahkan manusia berlaku adil dan berbuat kebajikan.
Di tengah dinamika politik nasional, PP Persis turut meminta para elite politik, penyelenggara negara, dan pimpinan lembaga pemerintahan untuk mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. "Persoalan antarlembaga negara hendaknya diselesaikan melalui komunikasi kelembagaan, mekanisme konstitusional, dan semangat kenegarawanan," tutur Kiai Jeje.
Pada saat sama, masyarakat diajak menjalankan fungsi kontrol sosial melalui cara-cara konstitusional, damai, santun, dan konstruktif. Kritik terhadap kebijakan maupun tindakan pejabat negara merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar dan tanggung jawab kewargaan, sepanjang didasarkan pada fakta serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menutup tausiyahnya, Kiai Jeje mengajak seluruh warga Jam’iyyah dan masyarakat untuk memperbanyak doa, meningkatkan ketakwaan, menjaga ukhuwah, serta berperan aktif memelihara ketenteraman masyarakat.
(zhd)