home global news

Penegak Hukum Diminta Tegas Pidanakan Pinjol Ilegal

Senin, 01 November 2021 - 14:50 WIB
Pinjol ilegal marak akibat rendahnya edukasi perbankan syariah. Foto: Pixabay
Selain melarang, aparat penegak hukum diminta tegas kepada para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal dengan mempidanakannya. Pasalnya, aksi para pinjol tersebut banyak memakan korban dan meresahkan masyarakat.

Hal demikian diusulakan Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Profesor Abdul Hamid Habbe. Dia pun sangat menyayangkan menjamurnya pelaku (pinjol) ilegal.

Baca Juga:Anggota DPR Beberkan Dua Cara untuk Berantas Pinjol Ilegal

"Pemerintah harus tegas melarang bahkan kalau bisa mempidanakan para pelaku pinjol ilegal tersebut," kata Hamid dalam Webinar Nasional Seri ke-3 tentang Ekonomi Syariah yang digagas Wahdah Islamiyah dari Makassar, Ahad (31/10/2021).

Professor Hamid yang juga Ketua Dewan Pengawas Keuangan Wahdah Islamiyah mengatakan, para pinjol ilegal tersebut berkeliaran di dunia digital alias internet. "Ternyata bukan hanya UMKM yang mencoba masuk ke dunia digital, lintah darat pun masuk ke dunia digital," ucapnya.

"Kalau dulu jangkauannya ke desa-desa atau pasar-pasar, sekarang jangkauannya nasional," ujarnya menambahkan.

Baca Juga:Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
abdul hamid habbe universitas hasanuddin pinjol ilegal pembiayaan keuangan syariah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya