LANGIT7.ID, Jakarta - Pengaduan pinjaman online (Pinjol) ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencapai 19.711 kasus. Praktik Pinjol yang meresahkan masyarakat sudah saatnya diseret ke pengadilan berdasarkan hukum pidana yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Menurutnya, praktik-praktik ilegal yang dilakukan para pemilik Pinjol sudah tidak bisa di toleransi lagi.
"Ada banyak pelanggaran hukum yang dilakukan para pemilik Pinjol kepada nasabahnya, misalnya pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, teror dan intimidasi, penagihan dengan kata kasar, dan pelecehan seksual," kata pria yang akrab disapa Hergun dalam keterangan persnya, Jumat (29/10).
Hergun menjelaskan, Pinjol yang menyebarkan data pribadi bisa dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga:
Shin Tae-yong Tuntut Kerja Keras Skuat Garuda Muda di Leg KeduaJika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. Dan jika melakukan kekerasan fisik dan pengambilan barang bisa dijerat dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Atas hal ini, Politisi Partai Gerindra itu mendesak berbagai pihak berwenang seperti OJK, Satgas Waspada Indonesia (SWI), Kominfo, serta aparat penegak hukum untuk memberantas Pinjol ilegal ini. Mulai dari investor, operator, hingga debt-collectornya.
"SWI mengklaim sudah menindak 3.515 penyelenggara Pinjol ilegal sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021 di Indonesia. Sementara Kominfo mengklaim telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten Pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform," ujarnya.
Meski SWI dan Kominfo sudah menutup ribuan akses di berbagai platform, namun Hergun menilai hal itu belum mampu memberantas keberadaan Pinjol ilegal.
Baca juga:
Kasus Turun dan PPKM Longgar, Waspadai Situasi Global Pandemi COVID-19"Bagai pepatah, mati satu tumbuh seribu. Pinjol ilegal terus tumbuh dan setiap saat menebar perangkap dan menjerat masyarakat yang sedang kesulitan dana," jelas legislator dapil Jabar IV itu.
Hergun mengatakan ada dua cara untuk memberantas Pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat ini, yaitu dengan melakukan tindak pencegahan dan penindakan. Pencegahan bisa dengan mengintensifkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Pinjol ilegal.
"Selain itu, perlu ada moratorium izin Pinjol untuk menyelamatkan masyarakat dari jebakan Pinjol ilegal. Dari sisi penindakan, penegak hukum bisa menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau KUHP," paparnya.
Seperti diketahui, pemberantasan Pinjol ilegal telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan gabungan 13 kementerian/lembaga, yakni OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, dan Polri.
(sof)