LANGIT7.ID, Yogyakarta - Akhir-akhir ini marak kasus penyalahgunaan atau penjualan identitas diri untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Banyak masyarakat menerima tagihan dari pinjaman online padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
Dosen dan peneliti Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Lukito Edi Nugroho, membagikan tips untuk mengamankan data pribadi dan terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol).
Berikut ini 5 tips untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi:
1. Tidak Boleh Sembarangan Unggah Identitas DiriTips pertama tidak boleh gegabah mengunggah identitas diri di media sosial. Pasalnya, kata Lukito, data yang telah tersebar di publik sangat rentan disalahgunakan dan diduplikasi untuk berbagai kepentingan yang bisa merugikan pemilik asli.
Baca Juga: KH Cholil Nafis Sebut 3 Pemicu Pinjol Kian Marak, No.1 Paling Bahaya
2. Waspadai Pesan MencurigakanWaspada jika menerima pesan, baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, e-mail, dan lain sebagainya yang tidak jelas dan mencurigakan. Abaikan pesan yang masuk dan tidak boleh meng-klik tautan yang dikirimkan.
“Saat mendapat pesan yang tidak jelas dari siapapun dalam bentuk apapun sebaiknya tingkat kehati-hatiannya dinaikkan. Terlebih jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya langsung dihapus saja pesannya,” kata Lukito, dikutip laman resmi UGM, Selasa (26/10/2021).
3. Jika terpaksa, Pastikan Aplikasi Pinjol Terdaftar OJKJika terpaksa mengajukan pinjaman online, sebaiknya pastikan terlebih dahulu pinjol tersebut terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Sebab, saat ini banyak aplikasi pinjol yang tidak terdaftar secara resmi di OJK yang beredar di masyarakat.
4. Pahami Syarat, Ketentuan, dan Mekanisme Aplikasi PinjolPengguna aplikasi pinjol perlu memahami syarat, ketentuan, serta mekanisme dari aplikasi tersebut. Banyak masyarakat yang tertarik menggunakan pinjol karena menawarkan syarat dan ketentuan peminjaman yang mudah dan iming-iming menggiurkan.
Namun sayang, kondisi itu kurang diikuti dengan literasi digital masyarakat untuk lebih memahami mekanisme aplikasi pinjol bekerja. Aplikasi-aplikasi pinjol, terutama yang ilegal bisa melakukan apapun tanpa sepengetahuan pemilik data pribadi.
“Hal itu yang membahayakan, karena kita tidak tahu apa yang dilakukan aplikasi tersebut. Sementara itu, masyarakat sebagai pengguna, literasinya kurang sehingga penting ke depan untuk diperkuat lagi,” ucapnya.
5. Waspadai Permintaan Akses DataPengguna aplikasi pinjol harus mewaspadai adanya permintaan akses data. Pengguna perlu mempertimbangkan permintaan akses apakah sesuai atau justru di luar kewajaran. Jika permintaan akses di luar kewajaran, sebaiknya permintaan akses langsung ditolak saja.
“Perlu diperhatikan logis tidaknya permintaan aksesnya. Misalnya aplikasi pinjol minta izin untuk akses
address book di ponsel, ini kan tidak berhubungan. Hal seperti ini yang harus diwaspadai,” ucapnya.
Selain pinjol, Lukito juga mengingatkan untuk berhati-hati saat melaksanakan transaksi elektronik. Sebab, saat seseorang telah mengunggah data pribadi ke internet, maka tidak ada jaminan terkait penggunaan data, keamanan, maupun sisi kerahasiaan.
“Karenanya, proteksi terpenting pertama kali ya dari diri sendiri,” ucap Lukito.
Dia juga meminta pemerintah segera merealisasikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat. Pemerintah juga diharapkan bisa memberikan contoh dalam memperlakukan data-data yang dirahasiakan diikuti dengan edukasi ke masyarakat.
(jqf)