home global news

Aturan Terbaru Kemhub : Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR Atau Antigen

Selasa, 02 November 2021 - 07:27 WIB
Perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat wajib menyertakan hasil RT-PCR atau tes Antigen. Foto : LANGIT7/iStock
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Hal tersebut menyusul pemberlakukan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 90 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan darat dalam negeri di masa pandemi COVID-19. Surat Edaran tersebut mulai berlaku per 27 Oktober 2021.

Perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 (dua ratus lima puluh) kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 (empat) jam.

Baca juga : Pemerintah Tindak Tegas RS dan Lab yang Nakal Tarif Tes PCR

Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa-Bali menyertakan hasil negatif polymerase chain reaction (PCR) 3x24 jam atau antigen 1x24 jam serta bukti vaksinasi lengkap.

Pemberlakuan tersebut berlaku juga untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan, sebagai syarat perjalanan.

Edaran itu juga mengatur pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin, hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pandemi covid-19 kemenhub perjalanan dalam negeri
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya