home masjid

Rukun Khutbah Jumat: Tetap Sah Walau Tanpa Syahadat

Kamis, 04 November 2021 - 19:00 WIB
Ilustrasi berceramah di mimbar masjid. (Foto: Istimewa).
Khutbah merupakan salah satu rukun shalat Jumat. Khutbah Jumat dilaksanakan sebanyak dua kali sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Saw.

Direktur Aswaja Center Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin menjelaskan, terdapat lima rukun khutbah menurut Mazhab Syafi’i, yakni memuji Allah, membaca shalawat, dan memberikan wasiat takwa. Ketiganya harus disampaikan dalam dua khutbah, kemudian membaca ayat Alquran yang dapat dipahami serta berdoa untuk orang beriman.

Adapun membaca syahadat dalam khutbah Jumat tidak disyaratkan, baik oleh Imam Syafi’i maupun tiga Imam Mazhab lainnya. Berikut ringkasan dari buku Mausuah Fiqhiyah bab "Khutbah Al-Jumah":

Baca Juga:Di Tengah Kesibukan, Chairul Tanjung Sempatkan Diskusi dengan Staf di Masjid

Mazhab Hanafi

ﻓﺬﻫﺐ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺭﻛﻦ اﻟخطبة ﺗﺤﻤﻴﺪﺓ ﺃﻭ ﺗﻬﻠﻴﻠﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺒﻴﺤﺔ

Abu Hanifah berpendapat bahwa kewajiban dalam khutbah adalah membaca tahmid, tahlil atau tasbih
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
khutbah salat jumat mazhab imam syafi'i imam mazhab
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya