LANGIT7.ID, Jakarta - Khutbah merupakan salah satu rukun shalat Jumat. Khutbah Jumat dilaksanakan sebanyak dua kali sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Saw.
Direktur Aswaja Center Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin menjelaskan, terdapat lima rukun khutbah menurut Mazhab Syafi’i, yakni memuji Allah, membaca shalawat, dan memberikan wasiat takwa. Ketiganya harus disampaikan dalam dua khutbah, kemudian membaca ayat Alquran yang dapat dipahami serta berdoa untuk orang beriman.
Adapun membaca syahadat dalam khutbah Jumat tidak disyaratkan, baik oleh Imam Syafi’i maupun tiga Imam Mazhab lainnya. Berikut ringkasan dari buku Mausuah Fiqhiyah bab "Khutbah Al-Jumah":
Baca Juga: Di Tengah Kesibukan, Chairul Tanjung Sempatkan Diskusi dengan Staf di MasjidMazhab Hanafiﻓﺬﻫﺐ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺭﻛﻦ اﻟخطبة ﺗﺤﻤﻴﺪﺓ ﺃﻭ ﺗﻬﻠﻴﻠﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺒﻴﺤﺔ
Abu Hanifah berpendapat bahwa kewajiban dalam khutbah adalah membaca tahmid, tahlil atau tasbih
Mazhab Malikiﺃﻣﺎ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻓﻴﺮﻭﻥ ﺃﻥ ركنها ﻫﻮ ﺃﻗﻞ ﻣﺎ ﻳﺴﻤﻰ ﺧﻄﺒﺔ ﻋﻨﺪ اﻟﻌﺮﺏ ﻭﻟﻮ ﺳﺠﻌﺘﻴﻦ، ﻧﺤﻮ: اﺗﻘﻮا اﻟﻠﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﺃﻣﺮ، ﻭاﻧﺘﻬﻮا ﻋﻤﺎ ﻋﻨﻪ ﻧﻬﻰ ﻭﺯﺟﺮ.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa kewajiban dalam khutbah adalah terpenuhinya kriteria khutbah menurut orang Arab meskipun terdiri dari dua sajak, seperti "bertakwalah kepada Allah sesuai yang Ia perintah dan jauhilah hal-hal yang Ia cegah."
Baca Juga: Masya Allah, Ini Keistimewaan Santuni Anak Yatim dalam IslamMazhab Syafi'i1. Memuji Allah
2. Membaca salawat
3. Wasiat Takwa
Ketiganya harus disampaikan dalam dua Khutbah
4. Membaca ayat Al-Qur'an yang dapat dipahami
5. Berdoa untuk orang beriman
Mazhab Hambali1. Memuji Allah dengan teks Al-Hamd
2. Salawat dengan bentuk Salawat
3. Mauizah, bertujuan menyampaikan khutbah
4. Membaca ayat Al-Qur'an secara sempurna.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Kewaspadaan dan Kewarasan Menuju Kehidupan NormalLalu siapa yang mengharuskan membaca Syahadat dalam khutbah? Ternyata Syekh Ibnu Taimiyah:
(ﻭاﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻟﻪ) ﻣﺤﻤﺪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -؛ ﻷﻥ ﻛﻞ ﻋﺒﺎﺩﺓ اﻓﺘﻘﺮﺕ ﺇﻟﻰ ﺫﻛﺮ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ اﻓﺘﻘﺮﺕ ﺇﻟﻰ ﺫﻛﺮ ﺭﺳﻮﻟﻪ، ﻛﺎﻷﺫاﻥ، ﻭﻳﺘﻌﻴﻦ ﻟﻔﻆ اﻟﺼﻼﺓ، ﺃﻭ ﻳﺸﻬﺪ ﺃﻧﻪ ﻋﺒﺪﻩ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ، ﻭﺃﻭﺟﺒﻪ اﻟﺸﻴﺦ ﺗﻘﻲ اﻟﺪﻳﻦ ﻟﺪﻻﻟﺘﻪ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻷﻧﻪ ﺇﻳﻤﺎﻥ ﺑﻪ، ﻭاﻟﺼﻼﺓ ﺩﻋﺎء ﻟﻪ، ﻭﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺗﻔﺎﻭﺕ
Kewajiban khutbah Jumat adalah shalawat kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. Sebab setiap ibadah yang menyebut nama Allah maka perlu menyebut nama Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, seperti Azan. Dan harus berupa redaksi salawat atau kesaksian bahwa Nabi Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-nya. Hal ini diwajibkan oleh Syekh Taqiyuddin (Ibnu Taimiyah), karena syahadat menunjukkan bahwa Nabi adalah hamba Allah dan beriman kepadanya. Sedangkan salawat adalah doa. Dan diantara keduanya terdapat perbedaan (Syekh Ibnu Muflih Al-Hambali, Al-Mubdi' 2/160).
Baca Juga: Takmir Masjid Ahmad Dahlan Masuk Top 2 Persen Ilmuwan BerpengaruhSementara dalil yang disampaikan adalah:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ، ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻗﺎﻝ: «ﻛﻞ ﺧﻄﺒﺔ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻬﺎ ﺗﺸﻬﺪ، ﻓﻬﻲ ﻛﺎﻟﻴﺪ اﻟﺠﺬﻣﺎء»
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tiap khutbah yang tidak ada syahadatnya maka seperti tangan yang terkena kusta/ kurang berkah" (HR Abu Dawud).
Adapun Kiai Ma’ruf Amin berpendapat, bagi ulama lain hadis tersebut sebatas keutamaan, bukan sebagai kewajiban dalam khutbah. Pada intinya, jika ada khutbah Jumat yang tidak membacakan syahadat tetap sah dan tidak harus mengganti dengan Shalat Zuhur.
Baca Juga: Samia Suluhu Hassan, Muslimah Presiden Tanzania Jadi Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia(zhd)