Porsi Penempatan Perempuan Indikator Keberhasilan SDGs Desa
Mahmuda attar hussein
Jum'at, 05 November 2021 - 06:30 WIB
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar bersama kaum perempuan. Foto: Kemendes
Tujuan-tujuan pembangunan desa berkelanjutan, atau dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, memiliki indikator yang ketat, termasuk dalam menempatkan posisi perempuan di dalam proses pembangunan desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan bahwa pelaksanaan SDGs Desa dengan utuh dan menyeluruh akan serta-merta menjadi keberhasilan penempatan proporsi perempuan pada tempatnya.
"Kemendes PDTT berkomitmen kuat terhadap keterlibatan, mengapresiasi, dan mengafirmasi perempuan," katanya di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Data Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim Siap Digunakan
Pria yang akrab disapa Gus Halim itu mengatakan, penghargaan terhadap perempuan tertuang dalam SDGs Desa pada poin kelima, yaitu desa ramah perempuan.
Poin ini itu memiliki sejumlah prasyarat seperti peraturan desa atau SK kepala desa yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30 persen, dan menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan terkait keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
Angka partisipasi kasar SMA/SMK/MA/sederajat dalam poin ini juga harus mencapai 100 persen jumlah perempuan di badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat desa minimal 30 persen.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan bahwa pelaksanaan SDGs Desa dengan utuh dan menyeluruh akan serta-merta menjadi keberhasilan penempatan proporsi perempuan pada tempatnya.
"Kemendes PDTT berkomitmen kuat terhadap keterlibatan, mengapresiasi, dan mengafirmasi perempuan," katanya di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Data Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim Siap Digunakan
Pria yang akrab disapa Gus Halim itu mengatakan, penghargaan terhadap perempuan tertuang dalam SDGs Desa pada poin kelima, yaitu desa ramah perempuan.
Poin ini itu memiliki sejumlah prasyarat seperti peraturan desa atau SK kepala desa yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30 persen, dan menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan terkait keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
Angka partisipasi kasar SMA/SMK/MA/sederajat dalam poin ini juga harus mencapai 100 persen jumlah perempuan di badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat desa minimal 30 persen.