MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Tentang Larangan Memberi Uang Kepada Pengemis
Akbar Nur Qadri
Jum'at, 05 November 2021 - 22:29 WIB
Pengurus MUI Sulsel melakukan konferensi pers soal larangan memberi uang kepada pengemis (Foto: Dok.MUI Sulsel).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkanfatwa tentang larangan memberi uang kepada pengemis. Fatwa tersebut dianggap sebagai efek jera bagi pelaku yang melakukan eksploitasi terhadap anak-anak jalanan serta sebagai dasar untuk proses hukum.
Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan (Sulsel), Muammar Bakry, mengatakan fatwa ini berdasarkan hasil keputusan musyawarah MUI Sulsel melalui Sidang Fatwa pada Rabu 27 Oktober 2021 lalu. Alasannya, karena tindakan eksploitasi anak dianggap sangat meresahkan masyarakat dan tidak dibolehkan dalam Islam.
Baca juga:Lembaga Wakaf MUI Gencarkan Edukasi Wakaf Uang Buat Milenial
"Setelah dilakukan musyawarah di sidang fatwa. Maka keluarlah hasil seperti ini. Jadi bukan pendapat pribadi, tapi pendapat komisi fatwa," kata Muammar seperti dikutip dari laman resmi MUI Sulsel, Jumat (5/11).
Muammar menjelaskan bahwa fatwa ini mendukung upaya sosialisasi yang dilakukan pemerintah dengan cara memberikan sanksi kepada anak-anak jalanan yang kerap melakukan tindakan mengemis di tempat umum, seperti di bawah lampu lalu lintas di Makassar yang belum cukup bila hanya diberikan sanksi saja.
Ia pun mendorong para penegak hukum untuk menelusuri oknum pelaku yang melakukan tindakan eksploitasi terhadap anak-anak jalanan ini agar mendapatkan keuntungan yang sifatnya berupa materi. Oknum pelaku juga harus diproses secara hukum di aparat kepolisian agar mendapat efek jera.
"Pihak pemerintah kota sudah melakukan upaya sosialisasi untuk menerapkan sanksi dalam beberapa bulan ke depan. Artinya, perlu ada penjelasan-penjelasan keagamaan karena kalau hanya pemberian sanksi saja itu tidak cukup," jelasnya.
Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan (Sulsel), Muammar Bakry, mengatakan fatwa ini berdasarkan hasil keputusan musyawarah MUI Sulsel melalui Sidang Fatwa pada Rabu 27 Oktober 2021 lalu. Alasannya, karena tindakan eksploitasi anak dianggap sangat meresahkan masyarakat dan tidak dibolehkan dalam Islam.
Baca juga:Lembaga Wakaf MUI Gencarkan Edukasi Wakaf Uang Buat Milenial
"Setelah dilakukan musyawarah di sidang fatwa. Maka keluarlah hasil seperti ini. Jadi bukan pendapat pribadi, tapi pendapat komisi fatwa," kata Muammar seperti dikutip dari laman resmi MUI Sulsel, Jumat (5/11).
Muammar menjelaskan bahwa fatwa ini mendukung upaya sosialisasi yang dilakukan pemerintah dengan cara memberikan sanksi kepada anak-anak jalanan yang kerap melakukan tindakan mengemis di tempat umum, seperti di bawah lampu lalu lintas di Makassar yang belum cukup bila hanya diberikan sanksi saja.
Ia pun mendorong para penegak hukum untuk menelusuri oknum pelaku yang melakukan tindakan eksploitasi terhadap anak-anak jalanan ini agar mendapatkan keuntungan yang sifatnya berupa materi. Oknum pelaku juga harus diproses secara hukum di aparat kepolisian agar mendapat efek jera.
"Pihak pemerintah kota sudah melakukan upaya sosialisasi untuk menerapkan sanksi dalam beberapa bulan ke depan. Artinya, perlu ada penjelasan-penjelasan keagamaan karena kalau hanya pemberian sanksi saja itu tidak cukup," jelasnya.