Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Tentang Larangan Memberi Uang Kepada Pengemis

Akbar Nur Qadri Jum'at, 05 November 2021 - 22:29 WIB
MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Tentang Larangan Memberi Uang Kepada Pengemis
Pengurus MUI Sulsel melakukan konferensi pers soal larangan memberi uang kepada pengemis (Foto: Dok.MUI Sulsel).
LANGIT7.ID, Sulsel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa tentang larangan memberi uang kepada pengemis. Fatwa tersebut dianggap sebagai efek jera bagi pelaku yang melakukan eksploitasi terhadap anak-anak jalanan serta sebagai dasar untuk proses hukum.

Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan (Sulsel), Muammar Bakry, mengatakan fatwa ini berdasarkan hasil keputusan musyawarah MUI Sulsel melalui Sidang Fatwa pada Rabu 27 Oktober 2021 lalu. Alasannya, karena tindakan eksploitasi anak dianggap sangat meresahkan masyarakat dan tidak dibolehkan dalam Islam.

Baca juga: Lembaga Wakaf MUI Gencarkan Edukasi Wakaf Uang Buat Milenial

"Setelah dilakukan musyawarah di sidang fatwa. Maka keluarlah hasil seperti ini. Jadi bukan pendapat pribadi, tapi pendapat komisi fatwa," kata Muammar seperti dikutip dari laman resmi MUI Sulsel, Jumat (5/11).

Muammar menjelaskan bahwa fatwa ini mendukung upaya sosialisasi yang dilakukan pemerintah dengan cara memberikan sanksi kepada anak-anak jalanan yang kerap melakukan tindakan mengemis di tempat umum, seperti di bawah lampu lalu lintas di Makassar yang belum cukup bila hanya diberikan sanksi saja.

Ia pun mendorong para penegak hukum untuk menelusuri oknum pelaku yang melakukan tindakan eksploitasi terhadap anak-anak jalanan ini agar mendapatkan keuntungan yang sifatnya berupa materi. Oknum pelaku juga harus diproses secara hukum di aparat kepolisian agar mendapat efek jera.

"Pihak pemerintah kota sudah melakukan upaya sosialisasi untuk menerapkan sanksi dalam beberapa bulan ke depan. Artinya, perlu ada penjelasan-penjelasan keagamaan karena kalau hanya pemberian sanksi saja itu tidak cukup," jelasnya.

Baca juga: MUI Paparkan 4 Kecakapan Penting dalam Literasi Digital

"Yang paling utama adalah bagaimana di belakangnya ini, siapa di belakangnya yang melakukan tindakan eksploitasi? Itu yang harus dikejar dan diproses hukum," tambahnya.

Melalui sidang fatwa ini, Muammar menyebut pengurus baru MUI Sulsel harus lebih produktif dalam menjalankan tugasnya dengan cara mengeluarkan fatwa-fatwa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Apalagi, tindakan eksploitasi terhadap anak-anak jalanan ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat.

"Saya kira kita pernah menyaksikan semua ada pihak yang mengekpolitasi ini, mungkin boleh jadi bayi yang digotong itu dia juga tidak kenal dengan yang bersangkutan. Ini kan mengekploitasi anak-anak kecil, yang tidak tahu apa-apa lalu dijadikan sebagai sarana untuk mendapatkan hal-hal yang sifatnya material," ungkapnya.

Muamar menjelaskan kegiatan ini biasanya dilakukan dengan cara menyebarkan anak-anak pada pagi hari, kemudian dijemput oleh oknum pelaku pada sore hari menggunakan angkutan-angkutan tertentu.

Baca juga: MUI Akan Bangun Rumah Sakit Indonesia di Palestina, Butuh Dana Rp 87 Miliar

Ia menegaskan jangan sampai pemerintah mengeluarkan sanksi tetapi tidak ada upaya yang signifikan atau berarti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan pembinaan. Sedangkan, di sisi lain pihak pengemis tersebut tetap merajalela di jalanan.

"Jangan sampai ada satu orang pun yang mengemis di jalan. Kalau ada, berarti itu tanggungjawab pemerintah, kewajiban pemerintah. Fatwa ini dikeluarkan wajib hukumnya. Artinya kalau ada satu warga yang melakukan tindakan ini artinya pemerintah berdosa secara hukum agama," tegasnya.

Selain itu, MUI Pusat telah memberikan kewenangan untuk Majelis Ulama Indonesia di daerah untuk mengeluarkan fatwa sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan. Sebab, jangan sampai fatwa tersebut tidak relevan atau belum dibutuhkan dengan yang ada di daerah tertentu.

"Fatwa ini mungkin di daerah tertentu tidak relevan atau belum dibutuhkan misalnya, sekali pun di Jakarta saya kira sudah ada. Cuma itu hanya bagi pemberi, belum ada fatwanya bagi pengemis yang melakukan tindakan eksploitasi dan fatwa kepada pemerintah untuk lebih serius menangani ini," pungkasnya.

Baca juga: Optimalisasi Penghimpunan Dana RSIH Palestina, MUI Maksimalkan Kepanitiaan

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)