Penuhi Kriteria Ini Agar Investasi Saham Sesuai Syariah
Mahmuda attar hussein
Senin, 08 November 2021 - 08:50 WIB
Ustadz Oni Sahroni. Foto: Langit7/Attar
Saat ini kegiatan masyarakat semakin dimudahkan dengan fasilitas online. Seperti kegiatan jual-beli, bisnis, dan juga investasi saham.
Apalagi, berbagai ilmu terkait saham bisa didapatkan melalui internet. Selain itu, transaksi saham kini juga kian mudah karena bisa diakses melalui smartphone.
Namun, bagaimana Islam memandang soal investasi saham ini? Sebab, dari kemudahan yang ada, banyak masyarakat, khususnya milenial yang gencar dan tertarik untuk melakukan investasi saham.
Baca juga: Program Bermaslahat, YBSMU Raih Penghargaan Marketing Award 2021
Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, trading saham atau pun investasi syariah diperbolehkan dalam Islam. Asalkan, saham atau pun efek yang diperjual-belikan memiliki nilai syariah.
Selain itu, baik investor atau pun trader perlu disiplin dengan aturan bursa dan tidak melanggar aturan yang ada, seperti margin trading, short selling, dan seterusnya.
"Selama dua kriteria itu dipenuhi, maka boleh menjadi trader atau pun investor di efek syariah," ujarnya di Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Indonesia (Forkommi): Fiqih Transaksi Online, Minggu (7/11).
Apalagi, berbagai ilmu terkait saham bisa didapatkan melalui internet. Selain itu, transaksi saham kini juga kian mudah karena bisa diakses melalui smartphone.
Namun, bagaimana Islam memandang soal investasi saham ini? Sebab, dari kemudahan yang ada, banyak masyarakat, khususnya milenial yang gencar dan tertarik untuk melakukan investasi saham.
Baca juga: Program Bermaslahat, YBSMU Raih Penghargaan Marketing Award 2021
Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, trading saham atau pun investasi syariah diperbolehkan dalam Islam. Asalkan, saham atau pun efek yang diperjual-belikan memiliki nilai syariah.
Selain itu, baik investor atau pun trader perlu disiplin dengan aturan bursa dan tidak melanggar aturan yang ada, seperti margin trading, short selling, dan seterusnya.
"Selama dua kriteria itu dipenuhi, maka boleh menjadi trader atau pun investor di efek syariah," ujarnya di Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Indonesia (Forkommi): Fiqih Transaksi Online, Minggu (7/11).