Langit7, Jakarta - Saat ini kegiatan masyarakat semakin dimudahkan dengan fasilitas
online. Seperti kegiatan jual-beli, bisnis, dan juga investasi saham.
Apalagi, berbagai ilmu terkait saham bisa didapatkan melalui internet. Selain itu, transaksi saham kini juga kian mudah karena bisa diakses melalui
smartphone.Namun, bagaimana Islam memandang soal investasi saham ini? Sebab, dari kemudahan yang ada, banyak masyarakat, khususnya milenial yang gencar dan tertarik untuk melakukan investasi saham.
Baca juga: Program Bermaslahat, YBSMU Raih Penghargaan Marketing Award 2021Ustadz Oni Sahroni menjelaskan,
trading saham atau pun investasi syariah diperbolehkan dalam Islam. Asalkan, saham atau pun efek yang diperjual-belikan memiliki nilai syariah.
Selain itu, baik investor atau pun
trader perlu disiplin dengan aturan bursa dan tidak melanggar aturan yang ada, seperti margin
trading,
short selling, dan seterusnya.
"Selama dua kriteria itu dipenuhi, maka boleh menjadi
trader atau pun investor di efek syariah," ujarnya di Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Indonesia (Forkommi): Fiqih Transaksi Online, Minggu (7/11).
Baca juga: Resmi, Bank Syariah Indonesia Buka Pasar di Timur TengahSementara dari sisi akad, lanjut dia, seorang investor berarti melakukan penanaman modal dalam hal ini. Artinya, dana tersebut akan digulirkan dan dijadikan modal oleh emiten.
"Maka dividen yang akan diterima disetiap tahunnya merupakan bagian dari bagi hasil atau mudharabah," tambahnya.
(zul)