home global news

Pemprov DKI Targetkan Penerapan Sanksi Uji Emisi Pada 2022

Senin, 08 November 2021 - 18:52 WIB
Ilustrasi uji emisi. Foto: Langit7.id/iStock
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan penerapan sanksi denda bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi pada Januari 2022 mendatang. Hal ini mengingat jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai 10-15 persen.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto, mengatakan kebijakan ini sebelumnya bakal diterapkan pada 13 November 2021. Namun, Pemprov DKI memutuskan untuk menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi kendaraannya.

Baca Juga:Tangani Banjir, Pemkot Jakarta Barat Siagakan 12 Mobil Pompa Air

"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda. Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," kata Asep di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).

Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp250.000. Sementara sanksi untuk mobil didenda maksimal Rp500.000.

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota dari tahun ke tahun terus naik. Di tahun 2020, jumlah kendaraan bermotor mencapai 20,2 juta unit, atau hampir 80 persennya adalah sepeda motor mencapai 16,1 juta unit. Sisanya adalah mobil penumpang mencapai 3,36 juta unit dan truk 680.000 unit.

Baca Juga: Banjir di Rawajati Pancoran Diduga akibat Luapan Kali Ciliwung
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
uji emisi kendaraan bermotor perubahan iklim asep kuswanto dki jakarta
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya