home global news

Mahfud MD: Indonesia Bukan Negara Agama, Juga Bukan Negara Sekuler

Kamis, 11 November 2021 - 12:42 WIB
Presiden Jokowi meresmikan Tugu Api Semangat Indonesia Merdeka Tidak Pernah Padam, di Lapangan Bela Negara, Kemenhan, Jakarta, Selasa (09/11). (Foto: BPMI Setpres/Lukas)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, Indonesia bukan negara agama dan bukan juga negara sekuler. Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan.

Mahfud menegaskan, Indonesia sebagai negara Pancasila yang berketuhanan tidak memberlakukan hukum agama tertentu. Namun seluruh warga negara berhak menjalankan agama sesuai keyakinannya masing-masing.

“Dalam istilah yang lebih akademis konsep Dar al Mietsaq atau Dar al Ahdi sering disebut sebagai Religious Nation State, negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan negara agama tapi juga bukan negara sekuler,” katanya dalam Ijtima Ulama ke-VII Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikutip Kamis, (11/11/2021).

Baca Juga:Mahfud MD Bicara Penerapan Syariah dalam Konteks NKRI

Ia menjelaskan, negara Pancasila dapat dipadankan dengan “mitsaqan ghalidza”, yakni negara yang didirikan atas kesepakatan bersama, yang oleh Nahdlatul Ulama (NU) sering disebut sebagai Dar al Syahadah, oleh Muhamadiyah disebut Dar al Ahdi wa al Syahadah, dan ada juga yang menyebutnya Dar al Hikmah.

Mahfud MD menyatakan penerapan syariah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus diletakkan dalam arti luas yang meliputi akidah, akhlak, ibadah mahdhah, dan muamalah. Sedangkan syariah dalam arti khusus sering dikaitkan dengan hukum yang lebih spesifik, yakni dikaitkan dengan fikih.

Baca Juga:Raden Aria Wangsakara, Ulama Kharismatik Pendiri Kota Tangerang
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mahfud md menko polhukam pancasila
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya