Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Mahfud MD: Indonesia Bukan Negara Agama, Juga Bukan Negara Sekuler

fajar adhitya Kamis, 11 November 2021 - 12:42 WIB
Mahfud MD: Indonesia Bukan Negara Agama, Juga Bukan Negara Sekuler
Presiden Jokowi meresmikan Tugu Api Semangat Indonesia Merdeka Tidak Pernah Padam, di Lapangan Bela Negara, Kemenhan, Jakarta, Selasa (09/11). (Foto: BPMI Setpres/Lukas)
LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, Indonesia bukan negara agama dan bukan juga negara sekuler. Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan.

Mahfud menegaskan, Indonesia sebagai negara Pancasila yang berketuhanan tidak memberlakukan hukum agama tertentu. Namun seluruh warga negara berhak menjalankan agama sesuai keyakinannya masing-masing.

“Dalam istilah yang lebih akademis konsep Dar al Mietsaq atau Dar al Ahdi sering disebut sebagai Religious Nation State, negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan negara agama tapi juga bukan negara sekuler,” katanya dalam Ijtima Ulama ke-VII Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikutip Kamis, (11/11/2021).

Baca Juga: Mahfud MD Bicara Penerapan Syariah dalam Konteks NKRI

Ia menjelaskan, negara Pancasila dapat dipadankan dengan “mitsaqan ghalidza”, yakni negara yang didirikan atas kesepakatan bersama, yang oleh Nahdlatul Ulama (NU) sering disebut sebagai Dar al Syahadah, oleh Muhamadiyah disebut Dar al Ahdi wa al Syahadah, dan ada juga yang menyebutnya Dar al Hikmah.

Mahfud MD menyatakan penerapan syariah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus diletakkan dalam arti luas yang meliputi akidah, akhlak, ibadah mahdhah, dan muamalah. Sedangkan syariah dalam arti khusus sering dikaitkan dengan hukum yang lebih spesifik, yakni dikaitkan dengan fikih.

Baca Juga: Raden Aria Wangsakara, Ulama Kharismatik Pendiri Kota Tangerang

“Syariah dalam arti spesifik ini melahirkan aturan-aturan tentang ibadah, baik mahdhah maupun ghairu mahdhah,” tuturnya.

Syariah dalam arti luas dapat dilaksanakan oleh pemeluk Islam dengan perlindungan negara. Sedangkan syariah dalam arti khusus, kata Mahfud, seperti hukum fikih muamalah yang bergantung kepada bidang hukumnya.

Baca Juga: Wapres Tegaskan Komitmen Pemerintah Wujudkan Papua Aman dan Sejahtera

“Untuk hukum publik seperti tata negara, administrasi negara, lingkungan hidup, dan lain-lain berlaku unifikasi atau berlaku yang sama untuk seluruh rakyat. Disini bertemu kalimatun sawa (kesepakatan),” imbuhnya.

Baca Juga: Moderasi Beragama Secara Konseptual dan Praktik Merupakan Dua Hal Berbeda

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)