LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, Indonesia bukan negara agama dan bukan juga negara sekuler. Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan.
Mahfud menegaskan, Indonesia sebagai negara Pancasila yang berketuhanan tidak memberlakukan hukum agama tertentu. Namun seluruh warga negara berhak menjalankan agama sesuai keyakinannya masing-masing.
“Dalam istilah yang lebih akademis konsep Dar al Mietsaq atau Dar al Ahdi sering disebut sebagai Religious Nation State, negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan negara agama tapi juga bukan negara sekuler,” katanya dalam Ijtima Ulama ke-VII Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikutip Kamis, (11/11/2021).
Baca Juga: Mahfud MD Bicara Penerapan Syariah dalam Konteks NKRIIa menjelaskan, negara Pancasila dapat dipadankan dengan “mitsaqan ghalidza”, yakni negara yang didirikan atas kesepakatan bersama, yang oleh Nahdlatul Ulama (NU) sering disebut sebagai Dar al Syahadah, oleh Muhamadiyah disebut Dar al Ahdi wa al Syahadah, dan ada juga yang menyebutnya Dar al Hikmah.
Mahfud MD menyatakan penerapan syariah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus diletakkan dalam arti luas yang meliputi akidah, akhlak, ibadah mahdhah, dan muamalah. Sedangkan syariah dalam arti khusus sering dikaitkan dengan hukum yang lebih spesifik, yakni dikaitkan dengan fikih.
Baca Juga: Raden Aria Wangsakara, Ulama Kharismatik Pendiri Kota Tangerang“Syariah dalam arti spesifik ini melahirkan aturan-aturan tentang ibadah, baik mahdhah maupun ghairu mahdhah,” tuturnya.
Syariah dalam arti luas dapat dilaksanakan oleh pemeluk Islam dengan perlindungan negara. Sedangkan syariah dalam arti khusus, kata Mahfud, seperti hukum fikih muamalah yang bergantung kepada bidang hukumnya.
Baca Juga: Wapres Tegaskan Komitmen Pemerintah Wujudkan Papua Aman dan Sejahtera“Untuk hukum publik seperti tata negara, administrasi negara, lingkungan hidup, dan lain-lain berlaku unifikasi atau berlaku yang sama untuk seluruh rakyat. Disini bertemu kalimatun sawa (kesepakatan),” imbuhnya.
Baca Juga: Moderasi Beragama Secara Konseptual dan Praktik Merupakan Dua Hal Berbeda(zhd)