PBNU Minta Pemerintah Evaluasi Permendag 20/2021 soal Impor Miras
Fajar adhitya
Sabtu, 13 November 2021 - 10:15 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. Foto: Langit7.id/iStock.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah mengevaluasi Permendag Nomor 20 tahun 2021 yang mengatur impor minuman beralkohol atau miras. PBNU menilai aturan tersebut bertentangan dengan nilai Pancasila dan syariat agama Islam.
“Saya sebagai Ketua Lembaga Dakwah PBNU mengimbau sekaligus memberi masukan kepada para pembuat kebijakan hendaknya harus betul-betul dipertimbangkan lagi, dievaluasi,” ujar Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH Agus Salim HS dalam webinar Menilik Permendag Nomor 20 tahun 2021, akhir pekan ini (13/11/2021).
Kiai Agus Salim mengatakan, Permendag Nomor 20 tahun 202 sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang mengharamkan konsumsi minuman beralkohol. Tak hanya Permendag, dia juga meminta seluruh aturan yang bersifat longgar terhadap konsumsi miras ditinjau ulang atau dicabut saja.
Baca Juga:KH Said Aqil Siroj Masuk Jajaran 50 Muslim Berpengaruh di Dunia
“Karena jelas-jelas aturan apapun, legalitas apapun yang menyangkut miras jelas sangat bertentangan dengan keagamaan. Tidak sesuai butir pertama Pancasila dan bertentangan dengan keadaban manusia, maka aturan tersebut perlu dipertimbangkan,” kata Kiai Agus.
Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor dinilai telah memperlonggar konsumsi minuman beralkohol atau miras. Beleid itu terdiri dari 696 halaman, 55 pasal, dan 6 lampiran.
Baca Juga:Wapres Berharap UIN Bisa Menjadi Kiblat Kajian Islam
“Saya sebagai Ketua Lembaga Dakwah PBNU mengimbau sekaligus memberi masukan kepada para pembuat kebijakan hendaknya harus betul-betul dipertimbangkan lagi, dievaluasi,” ujar Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH Agus Salim HS dalam webinar Menilik Permendag Nomor 20 tahun 2021, akhir pekan ini (13/11/2021).
Kiai Agus Salim mengatakan, Permendag Nomor 20 tahun 202 sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang mengharamkan konsumsi minuman beralkohol. Tak hanya Permendag, dia juga meminta seluruh aturan yang bersifat longgar terhadap konsumsi miras ditinjau ulang atau dicabut saja.
Baca Juga:KH Said Aqil Siroj Masuk Jajaran 50 Muslim Berpengaruh di Dunia
“Karena jelas-jelas aturan apapun, legalitas apapun yang menyangkut miras jelas sangat bertentangan dengan keagamaan. Tidak sesuai butir pertama Pancasila dan bertentangan dengan keadaban manusia, maka aturan tersebut perlu dipertimbangkan,” kata Kiai Agus.
Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor dinilai telah memperlonggar konsumsi minuman beralkohol atau miras. Beleid itu terdiri dari 696 halaman, 55 pasal, dan 6 lampiran.
Baca Juga:Wapres Berharap UIN Bisa Menjadi Kiblat Kajian Islam