Hikmah Dianjurkan Berpindah Tempat Saat Shalat Sunnah
Fajar adhitya
Sabtu, 13 November 2021 - 10:45 WIB
Keutamaan shalat sunnah rawatib. (Foto: Istimewa).
Berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah merupakan perkara yang dianjurkan. Nabi Muhmmad memerintahkan agar seorang muslim memisahkan shalat wajib dengan shalat sunnah dalam tempat yang berbeda.
Imam Muslim meriwayatkan dari Muawiyah bin Abu Sufyan bahwa ia menegur seseorang yang langsung mengerjakan shalat sunnah setelah shalat Jumat. Muawiyah berkata:
إذا صليت الجمعة فلا تصلها بصلاة حتى تكلم أو تخرج فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرنا بذلك أن لا توصل صلاة بصلاة حتى نتكلم أو نخرج
“Jika engkau telah melaksanakan shalat Jumat maka janganlah engkau menyambungnya dengan shalat yang lain hingga engkau (memisahnya) dengan pembicaraan atau keluar, karena demikianlah yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada kami; kami dilarang menyambung satu shalat dengan shalat yang lainnya hingga kami berbicara atau keluar (dari tempat shalat tersebut).
Baca Juga:Anies Baswedan: Tak Ada Kata Pensiun untuk Mengurus Masjid
Imam Nawawi ketika mengomentari hadits tersebut mengatakan bahwa berpindah tempat untuk mendirikan shalat sunnah selepas shalat wajib merupakan sunnah. Bagi ulama Syafi’iyah, hadits ini menjadi dalil tentang disunnahkannya berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah yang lainnya dari tempat shalat fardhu.
Imam Nawawi meneruskan, sebaik-baik shalat sunnah adalah shalat yang dilaksanakan di rumah. Artinya lebih afdal berpindah dari masjid untuk melaksanakan shalat sunnah di rumah, dan jika tidak maka berpindah ditempat mana saja baik di dalam masjid atau di tempat lainnya.
Imam Muslim meriwayatkan dari Muawiyah bin Abu Sufyan bahwa ia menegur seseorang yang langsung mengerjakan shalat sunnah setelah shalat Jumat. Muawiyah berkata:
إذا صليت الجمعة فلا تصلها بصلاة حتى تكلم أو تخرج فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرنا بذلك أن لا توصل صلاة بصلاة حتى نتكلم أو نخرج
“Jika engkau telah melaksanakan shalat Jumat maka janganlah engkau menyambungnya dengan shalat yang lain hingga engkau (memisahnya) dengan pembicaraan atau keluar, karena demikianlah yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada kami; kami dilarang menyambung satu shalat dengan shalat yang lainnya hingga kami berbicara atau keluar (dari tempat shalat tersebut).
Baca Juga:Anies Baswedan: Tak Ada Kata Pensiun untuk Mengurus Masjid
Imam Nawawi ketika mengomentari hadits tersebut mengatakan bahwa berpindah tempat untuk mendirikan shalat sunnah selepas shalat wajib merupakan sunnah. Bagi ulama Syafi’iyah, hadits ini menjadi dalil tentang disunnahkannya berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah yang lainnya dari tempat shalat fardhu.
Imam Nawawi meneruskan, sebaik-baik shalat sunnah adalah shalat yang dilaksanakan di rumah. Artinya lebih afdal berpindah dari masjid untuk melaksanakan shalat sunnah di rumah, dan jika tidak maka berpindah ditempat mana saja baik di dalam masjid atau di tempat lainnya.