LANGIT7.ID, Jakarta - Berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah merupakan perkara yang dianjurkan. Nabi Muhmmad memerintahkan agar seorang muslim memisahkan shalat wajib dengan shalat sunnah dalam tempat yang berbeda.
Imam Muslim meriwayatkan dari Muawiyah bin Abu Sufyan bahwa ia menegur seseorang yang langsung mengerjakan shalat sunnah setelah shalat Jumat. Muawiyah berkata:
إذا صليت الجمعة فلا تصلها بصلاة حتى تكلم أو تخرج فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرنا بذلك أن لا توصل صلاة بصلاة حتى نتكلم أو نخرج
“Jika engkau telah melaksanakan shalat Jumat maka janganlah engkau menyambungnya dengan shalat yang lain hingga engkau (memisahnya) dengan pembicaraan atau keluar, karena demikianlah yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada kami; kami dilarang menyambung satu shalat dengan shalat yang lainnya hingga kami berbicara atau keluar (dari tempat shalat tersebut).
Baca Juga: Anies Baswedan: Tak Ada Kata Pensiun untuk Mengurus MasjidImam Nawawi ketika mengomentari hadits tersebut mengatakan bahwa berpindah tempat untuk mendirikan shalat sunnah selepas shalat wajib merupakan sunnah. Bagi ulama Syafi’iyah, hadits ini menjadi dalil tentang disunnahkannya berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah yang lainnya dari tempat shalat fardhu.
Imam Nawawi meneruskan, sebaik-baik shalat sunnah adalah shalat yang dilaksanakan di rumah. Artinya lebih afdal berpindah dari masjid untuk melaksanakan shalat sunnah di rumah, dan jika tidak maka berpindah ditempat mana saja baik di dalam masjid atau di tempat lainnya.
Baca Juga: Ijtima Ulama VII: MUI Tetapkan Kriteria Penodaan Agama IslamBerpindah tempat saat melaksanakan shalat sunnah terdapat hikmah agar seorang muslim memperbanyak tempat sujud. Adapun perkataan Muawiyah tentang “hingga kami berbicara” menunjukkan bahwa memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah itu bisa juga dilakukan hanya dengan ucapan saja.
“Akan tetapi memisahkannya dengan berpindah tempat lebih afdal karena hikmah yang telah kami sebutkan,” tulis Imam Nawawi dalam Al Minhaj.
Baca Juga: Ilmu Pengetahuan Berkembang Pesat Terinspirasi dari Al-QuranSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
والسنة أن يفصل بين الفرض والنفل في الجمعة وغيرها، كما ثبت عنه في الصحيح أنه صلى الله عليه وسلم نهى أن توصل صلاة بصلاة حتى يفصل بينهما بقيام أو كلام
“Termasuk sunnah adalah memisahkan (membedakan) antara shalat wajib dan shalat sunnah ketika shalat jamaah dan lain-lain, sebagaimana terdapat nash shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melarang menyambung shalat dengan shalat lainnya sampai dipisahkan (dibedakan) dengan berdiri (bergeser) atau berbicara.” [Al-Fatawa Al-Kubra 2/395]. (Dikutip dari berbagai sumber).
Baca Juga: Agar Anak Jadi Cerdas Seutuhnya, Ajarkan Al-Qur’an dan Bahasa Arab
Baca Juga: Kisah: Konon Seekor Ular Ada di Kuburan Orang yang Tinggalkan Shalat(zhd)