LANGIT7.ID, Jakarta - Shalat fardhu lima waktu merupakan ibadah yang wajib ditunaikan seorang muslim. Allah menyediakan ganjaran yang berlipat ganda pada hambanya yang senantiasa menjaga shalat lima waktu.
Namun, Allah juga mentepakan hukum bagi orang-orang yang meninggalkan shalat lima waktu. Meninggalkan shalat lima waktu adalah perkara yang dapat menimbulkan dosa besar.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
“Amalan hamba yang pertama kali dihisab hari kiamat adalah shalat, jika shalat itu bagus, dia beruntung dan berhasil, jika cacat dia menyesal dan merugi. Bila shalat wajibnya tidak sempurna, Allah SWT berkata, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku punya amalan sunnah sehingga bisa menutupi amalan wajibnya, dengan demikian tertutup segala amalnya’.”
Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Menerima Sedekah dari Uang Haram?Dikutip buku "50 Kisah Teladan Para Pemakmur Masjid", Imam Al Qurtubi menceritakan, konon suatu ketika ada seseorang yang diketahui sering meninggalkan shalat kemudian wafat. Lalu, orang-orang pun menggali tanah untuk memakamkannya.
Setelah petugas menggali beberapa kedukan tanah, dari dalam liang tiba-tiba muncul seekor ular. Ular itu melata kesana kemari seakan menunggu jenazah yang sering meninggalkan shalat itu dikuburkan.
Baca Juga: Pinjam Lahan Tetangga untuk Parkir Mobil, Begini Adabnya dalam IslamMaka, orang-orang pun segera menggali lubang lain dan menimbun galian pertama yang terdapat ularnya. Tak disangka-sangka, pada galian berikutnya ular tersebut kembali muncul.
Sama seperti sebelumnya, orang-orang menimbun lubang tersebut dan menggali makam yang ketiga. Pada makam yang ketiga ini, ular tersebut pun muncul kembali.
Baca Juga: Masjid Al-Gazali Gorontalo Ramah Musafir, Siapkan Tempat Tidur dan MakananMau tak mau, jenazah yang sering meninggalkan shalat selama hidup itupun dimakamkan bersama dengan ular tersebut. Kisah tersebut bisa jadi benar namun bisa juga sebagai kiasan penulis agar setiap orang tidak sekali-kali meninggalkan shalat. Jika kisah tersebut benar, maka bisa faktor kebetulan dan tidak ada kaitannya dengan akidah atau keyakinan seseorang.
Baca Juga: 19 Tahun YBM BRI, Berawal dari Kebijakan Direksi terhadap Zakat Karyawan(zhd)