home wirausaha syariah

Ini Penjelasan Pakar Ekonomi Syariah UI Soal Pinjol

Selasa, 16 November 2021 - 15:30 WIB
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Langity7/Istock
Di era perkembangan teknologi yang semakin pesat ini, masyarakat diberikan kemudahan dalam setiap aktivitas mereka, salah satunya soal keuangan.

Belakangan, isu soal pinjaman online (pinjol) cukup mendapat perhatian oleh banyak pihak. Pasalnya, pinjol kerap dijadikan sarana bagi masyarakat yang terkendala dalam urusan perekonomian mereka.

Namun, belum banyak regulasi yang jelas yang ditetapkan oleh pemerintah terkait eksistensi pinjol ini. Sehingga menimbulkan keresahan bagi penggunanya karena dinilai tidak "manusiawi."

Baca juga: Prof Hermanto: Polisi harus Menangkap Pemilik Pinjol Ilegal

Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI, Rahmatina Awaliah Kasri menjelaskan, pada dasarnya kehadiran pinjol saat ini merupakan sebuah kewajaran dalam proses digitalisasi keuangan yang masif di tengah masyarakat.

Kendati demikian, masalah yang ditimbulkan oleh pinjol, terutama pinjol ilegal yang melakukan berbagai cara tidak etis, seperti mengintimidasi dan menyebarkan aib, serta cenderung "menindas" peminjamnya merupakan dampak negatif yang harus bisa dicegah ke depan.

"Regulasi pemerintah harus komprehensif. Artinya, tidak hanya mengeluarkan aturan, tapi juga melakukan supervise dan law enforcement kepada pengelola pinjol. Untuk itu pemerintah, dalam hal ini OJK sebagai regulator sektor keuangan, harus bekerjasama dengan aparat hukum," jelasnya kepada Langit7.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
penjelasan pakar ekonomi ekonomi syariah universitas indonesia pinjol
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya