Ekonomi Syariah
Pakar UI: Pinjaman Harus Sesuai dengan Syariat Islam
Mahmuda attar hussein
Rabu, 17 November 2021 - 12:30 WIB
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Langity7/Istock
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan haram terkait pinjaman online (pinjol). Salah satu alasannya karena pinjol, khususnya pinjol ilegal membebankan bunga kepada peminjam.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI, Rahmatina Awaliah Kasri mengaku setuju dengan ketetapan fatwa haram oleh MUI untuk pinjol.
"Dasarnya hukumnya kuat dan sangat dibutuhkan saat ini. Fatwa ini juga menegaskan pada dasarnya perbuatan pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong-menolong yang dianjurkan selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah," jelasnya kepada Langit7, Rabu(17/11).
Baca juga: Bantu UMK Pasarkan Produk, PLN Sediakan Marketplace Lewat PLN Mobile
Dari perspektif ekonomi Islam, lanjut dia, bunga dalam pinjaman merupakan transaksi yang diharamkan karena mengandung unsur ketidakadilan dan menzalimi.
Dalam hal ini, MUI sudah mengeluarkan fatwa No 1 tahun 2004 yang mengharamkan bunga. Hal ini diperkuat dengan fatwa yang baru dikeluarkan pada 12 November lalu, karena kezaliman dari pinjol sudah sangat jelas terjadi dan meresahkan masyarakat.
"Prinsip lain dari ekonomi syariah adalah persaudaraan dan kerja sama dalam kebaikan. Persaudaraan dan kerja sama ini tidak hanya dari pihak pinjol, tapi juga dari pihak peminjam dalam bentuk tidak menunda-nunda pembayaran," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI, Rahmatina Awaliah Kasri mengaku setuju dengan ketetapan fatwa haram oleh MUI untuk pinjol.
"Dasarnya hukumnya kuat dan sangat dibutuhkan saat ini. Fatwa ini juga menegaskan pada dasarnya perbuatan pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong-menolong yang dianjurkan selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah," jelasnya kepada Langit7, Rabu(17/11).
Baca juga: Bantu UMK Pasarkan Produk, PLN Sediakan Marketplace Lewat PLN Mobile
Dari perspektif ekonomi Islam, lanjut dia, bunga dalam pinjaman merupakan transaksi yang diharamkan karena mengandung unsur ketidakadilan dan menzalimi.
Dalam hal ini, MUI sudah mengeluarkan fatwa No 1 tahun 2004 yang mengharamkan bunga. Hal ini diperkuat dengan fatwa yang baru dikeluarkan pada 12 November lalu, karena kezaliman dari pinjol sudah sangat jelas terjadi dan meresahkan masyarakat.
"Prinsip lain dari ekonomi syariah adalah persaudaraan dan kerja sama dalam kebaikan. Persaudaraan dan kerja sama ini tidak hanya dari pihak pinjol, tapi juga dari pihak peminjam dalam bentuk tidak menunda-nunda pembayaran," ujarnya.