Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home wirausaha syariah detail berita
Ekonomi Syariah

Pakar UI: Pinjaman Harus Sesuai dengan Syariat Islam

mahmuda attar hussein Rabu, 17 November 2021 - 12:30 WIB
Pakar UI: Pinjaman Harus Sesuai dengan Syariat Islam
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Langity7/Istock
Langit7, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan haram terkait pinjaman online (pinjol). Salah satu alasannya karena pinjol, khususnya pinjol ilegal membebankan bunga kepada peminjam.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI, Rahmatina Awaliah Kasri mengaku setuju dengan ketetapan fatwa haram oleh MUI untuk pinjol.

"Dasarnya hukumnya kuat dan sangat dibutuhkan saat ini. Fatwa ini juga menegaskan pada dasarnya perbuatan pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong-menolong yang dianjurkan selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah," jelasnya kepada Langit7, Rabu(17/11).

Baca juga: Bantu UMK Pasarkan Produk, PLN Sediakan Marketplace Lewat PLN Mobile

Dari perspektif ekonomi Islam, lanjut dia, bunga dalam pinjaman merupakan transaksi yang diharamkan karena mengandung unsur ketidakadilan dan menzalimi.

Dalam hal ini, MUI sudah mengeluarkan fatwa No 1 tahun 2004 yang mengharamkan bunga. Hal ini diperkuat dengan fatwa yang baru dikeluarkan pada 12 November lalu, karena kezaliman dari pinjol sudah sangat jelas terjadi dan meresahkan masyarakat.

"Prinsip lain dari ekonomi syariah adalah persaudaraan dan kerja sama dalam kebaikan. Persaudaraan dan kerja sama ini tidak hanya dari pihak pinjol, tapi juga dari pihak peminjam dalam bentuk tidak menunda-nunda pembayaran," ujarnya.

Baca juga: Temani Kendaraan Seharian, Ini Upah SPG di Event GIIAS 2021

Ia menjelaskan, dalam fatwa MUI juga mengharamkan penundaan pembayaran pinjaman oleh peminjam yang mampu. Sementara memberikan keringanan untuk peminjam yang belum mampu membayar tepat waktu sangat dianjurkan atau mustahab.

Dalam perspektif fikih secara luas, dikenal sebuah konsep Maqasid al-Shariah. Konsep ini menjelaskan tujuan syariat Islam adalah menjaga dan melindungi diin (agama), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl) dan harta (maal).

"Disini kita melihat bahwa praktik pinjol sudah membahayakan pencapaian semua aspek dan tujuan dari syariat Islam dan membawa mudarat yang besar. Sehingga harus ‘dilawan’ dan diatur oleh pemerintah," tegasnya.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)