UMP-UMK 2022 DIY Diumumkan, Pengusaha Dilarang Bayar Pegawai Dibawah UMK
Priyo Setyawan
Jum'at, 19 November 2021 - 15:12 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengumumkam UMP dan UMK 2022 DIY di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (19/11/2021). (foto dok Humas Pemda DIY)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengumumkan Upah Minumum Propinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 DIY, di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (19/11/2021).
UMK 2021, kenaikan tertinggi di Gunungkidul, yakni 7,34% dari tahun sebelumnya. Dari semula Rp1.770.000 menjadi Rp1,9 juta atau naik Rp130.000. Disusul Kulonprogo naik 5.50%, dari semula Rp1.805.000 menjadi Rp1.904.275 atau naik Rp99.275.
Kemudian Sleman naik 5,12%, dari semula Rp1.903.500 menjadi Rp2.001.000 atau naik Rp 97.500. Sedangkan Kota Yogyakarta naik 4,08%, dari Rp2.069.530 menjadi Rp2.153.970 atau naik Rp 84.440. Sementara Bantul naik 4,04%, dari semula Rp1.842.460 menjadi Rp1.916.848 naik Rp74.388.
Baca juga:Gelar Aksi Serentak di 24 Provinsi, Ini 4 Tuntutan KSPI
Sedangkan UMP 2022 DIY rata-rata Rp1.840.915,53 atau naik 4,30% dari tahun sebelumnya Rp1.756.000 juta atau naik Rp75.915, 53.
Penetapan UMP ini berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur DIY No 372/Kep/2021, UMK berdasarkan SK Gubernur DIY No 373/Kep/2021.
Sultan HB X mengatakan upah minumun 2022 DIY ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dan akademisi.
UMK 2021, kenaikan tertinggi di Gunungkidul, yakni 7,34% dari tahun sebelumnya. Dari semula Rp1.770.000 menjadi Rp1,9 juta atau naik Rp130.000. Disusul Kulonprogo naik 5.50%, dari semula Rp1.805.000 menjadi Rp1.904.275 atau naik Rp99.275.
Kemudian Sleman naik 5,12%, dari semula Rp1.903.500 menjadi Rp2.001.000 atau naik Rp 97.500. Sedangkan Kota Yogyakarta naik 4,08%, dari Rp2.069.530 menjadi Rp2.153.970 atau naik Rp 84.440. Sementara Bantul naik 4,04%, dari semula Rp1.842.460 menjadi Rp1.916.848 naik Rp74.388.
Baca juga:Gelar Aksi Serentak di 24 Provinsi, Ini 4 Tuntutan KSPI
Sedangkan UMP 2022 DIY rata-rata Rp1.840.915,53 atau naik 4,30% dari tahun sebelumnya Rp1.756.000 juta atau naik Rp75.915, 53.
Penetapan UMP ini berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur DIY No 372/Kep/2021, UMK berdasarkan SK Gubernur DIY No 373/Kep/2021.
Sultan HB X mengatakan upah minumun 2022 DIY ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dan akademisi.