home global news

UMP-UMK 2022 DIY Diumumkan, Pengusaha Dilarang Bayar Pegawai Dibawah UMK

Jum'at, 19 November 2021 - 15:12 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengumumkam UMP dan UMK 2022 DIY di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (19/11/2021). (foto dok Humas Pemda DIY)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengumumkan Upah Minumum Propinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 DIY, di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (19/11/2021).

UMK 2021, kenaikan tertinggi di Gunungkidul, yakni 7,34% dari tahun sebelumnya. Dari semula Rp1.770.000 menjadi Rp1,9 juta atau naik Rp130.000. Disusul Kulonprogo naik 5.50%, dari semula Rp1.805.000 menjadi Rp1.904.275 atau naik Rp99.275.

Kemudian Sleman naik 5,12%, dari semula Rp1.903.500 menjadi Rp2.001.000 atau naik Rp 97.500. Sedangkan Kota Yogyakarta naik 4,08%, dari Rp2.069.530 menjadi Rp2.153.970 atau naik Rp 84.440. Sementara Bantul naik 4,04%, dari semula Rp1.842.460 menjadi Rp1.916.848 naik Rp74.388.

Baca juga:Gelar Aksi Serentak di 24 Provinsi, Ini 4 Tuntutan KSPI

Sedangkan UMP 2022 DIY rata-rata Rp1.840.915,53 atau naik 4,30% dari tahun sebelumnya Rp1.756.000 juta atau naik Rp75.915, 53.

Penetapan UMP ini berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur DIY No 372/Kep/2021, UMK berdasarkan SK Gubernur DIY No 373/Kep/2021.

Sultan HB X mengatakan upah minumun 2022 DIY ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dan akademisi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
upah yogyakarta ump
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya