Mahfud MD Tegaskan Jangan Berpikir MUI Perlu Dibubarkan
Jaja Suhana
Sabtu, 20 November 2021 - 15:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: humas Menkopolhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan masyarakat jangan berpikir Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu dibubarkan, menyusul penangkapan tiga terduga teroris.Hal itu, merupakan provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa.
"Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan, dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI," kata Mahfud melalui Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga:MUI Minta Polisi Bekerja Profesional
Mahfud meminta agar penangkapan oknum MUI jangan diartikan aparat keamanan menyerang wibawa MUI. Sebaliknya, jika aparat tidak berbuat sesuatu, maka institusi penegak hukum akan dituding kecolongan.
"Termasuk, penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Teroris bisa ditangkap di mana pun, di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan lainnya. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
"Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan, dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI," kata Mahfud melalui Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga:MUI Minta Polisi Bekerja Profesional
Mahfud meminta agar penangkapan oknum MUI jangan diartikan aparat keamanan menyerang wibawa MUI. Sebaliknya, jika aparat tidak berbuat sesuatu, maka institusi penegak hukum akan dituding kecolongan.
"Termasuk, penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Teroris bisa ditangkap di mana pun, di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan lainnya. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.