Giliran Prancis Masukkan Indonesia dalam Daftar Merah Keberangkatan
Achmad syukron fadilah
Ahad, 18 Juli 2021 - 14:06 WIB
Ilustrasi pembatasan penerbangan karena Covid-19 varian Delta. Foto: Langit7.id/iStock
Pemerintah Prancis menjadikan perjalanan dari dan ke Indonesia masuk dalam daftar merah. Tidak hanya itu, Negeri Menara Eifel tersebut juga memperketat kedatangan dengan mengharuskan para pelancong menunjukkan dokumen vaksin.
Seperti dilaporkan dari Anadolu Agency, Prancis memberlakukan pembatasan baru yang lebih ketat. Para pelancong asal Eropa yang belum menjalani vaksinasi dipastikan sulit memasuki Prancis.
Para pelancong yang tidak divaksinasi dari Siprus Yunani, Spanyol, Yunani, Belanda, Portugal, dan Inggris diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau swab PCR negatif. Pembatasan baru tersebut berlaku mulai Ahad (18/7/2021).
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis, Sabtu (17/7/2021), pemerintah menyatakan, mengambil langkah-langkah baru untuk mengendalikan kedatangan dari negara ketiga untuk menekan penyebaran Covid-19 varian Delta.
Di antara perubahan lain, Tunisia, Mozambik, Kuba, dan Indonesia ditambahkan ke daftar merah Prancis. Pemerintah pun mengingatkan warganya agar tidak bepergian ke negara-negara tersebut.
Selain itu, Prancis juga mencabut pembatasan terhadap pelancong yang divaksinasi penuh terlepas dari negara asalnya. Itu artinya, pelancong penerima dua dosis vaksin yang diakui European Medicines Agency (EMA) dianggap sepenuhnya divaksinasi dan dapat memasuki Prancis.
Seperti dilaporkan dari Anadolu Agency, Prancis memberlakukan pembatasan baru yang lebih ketat. Para pelancong asal Eropa yang belum menjalani vaksinasi dipastikan sulit memasuki Prancis.
Para pelancong yang tidak divaksinasi dari Siprus Yunani, Spanyol, Yunani, Belanda, Portugal, dan Inggris diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau swab PCR negatif. Pembatasan baru tersebut berlaku mulai Ahad (18/7/2021).
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis, Sabtu (17/7/2021), pemerintah menyatakan, mengambil langkah-langkah baru untuk mengendalikan kedatangan dari negara ketiga untuk menekan penyebaran Covid-19 varian Delta.
Di antara perubahan lain, Tunisia, Mozambik, Kuba, dan Indonesia ditambahkan ke daftar merah Prancis. Pemerintah pun mengingatkan warganya agar tidak bepergian ke negara-negara tersebut.
Selain itu, Prancis juga mencabut pembatasan terhadap pelancong yang divaksinasi penuh terlepas dari negara asalnya. Itu artinya, pelancong penerima dua dosis vaksin yang diakui European Medicines Agency (EMA) dianggap sepenuhnya divaksinasi dan dapat memasuki Prancis.