LANGIT7.ID, Paris - Pemerintah Prancis menjadikan perjalanan dari dan ke
Indonesia masuk dalam daftar merah. Tidak hanya itu, Negeri Menara Eifel tersebut juga memperketat kedatangan dengan mengharuskan para pelancong menunjukkan dokumen vaksin.
Seperti dilaporkan dari
Anadolu Agency, Prancis memberlakukan pembatasan baru yang lebih ketat. Para pelancong asal Eropa yang belum menjalani vaksinasi dipastikan sulit memasuki Prancis.
Para pelancong yang tidak divaksinasi dari Siprus Yunani, Spanyol, Yunani, Belanda, Portugal, dan Inggris diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau swab PCR negatif. Pembatasan baru tersebut berlaku mulai Ahad (18/7/2021).
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis, Sabtu (17/7/2021), pemerintah menyatakan, mengambil langkah-langkah baru untuk mengendalikan kedatangan dari negara ketiga untuk menekan penyebaran Covid-19 varian Delta.
Di antara perubahan lain, Tunisia, Mozambik, Kuba, dan Indonesia ditambahkan ke
daftar merah Prancis. Pemerintah pun mengingatkan warganya agar tidak bepergian ke negara-negara tersebut.
Selain itu, Prancis juga mencabut pembatasan terhadap pelancong yang divaksinasi penuh terlepas dari negara asalnya. Itu artinya, pelancong penerima dua dosis vaksin yang diakui European Medicines Agency (EMA) dianggap sepenuhnya divaksinasi dan dapat memasuki Prancis.
Pemerintah Prancis juga mengakui, vaksin Covishield buatan India, menjadikannya negara Eropa ke-16 yang melakukannya. Meskipun sudah diberikan di 95 negara di Asia Selatan, Afrika, Amerika Latin, dan Timur Tengah, EMA hingga kini belum memberikan pengakuan resmi kepada Covishield.
(asf)