UMP Jateng Tahun 2022 Ditetapkan Rp1,8 Juta, Buruh Kecewa
Arif purniawan
Ahad, 21 November 2021 - 13:54 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menerima audensi dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng terkait penetapan UMP tahun 2022, baru baru ini. Foto: LANGIT7
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang naik 0,78 % dari tahun sebelumnya, menjadi Rp1.812.935.
Penetapan UMP ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah no.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 pada yang sudah ditanda tangani pada 20 November 2022.
“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” demikian keterangan dalam SK tesebut.
Baca juga: UMP-UMK 2022 DIY Diumumkan, Pengusaha Dilarang Bayar Pegawai Dibawah UMK
Terkait tentang struktur dan skala upah, perusahaan yang memberikan UMP kepada pekerja dengan masa satu tahun atau lebih, besarannya harus memperhatikan minimal inflasi 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 %. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari menyampaikan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP No. 36 tahun 2021 pasal 26 tentang Pengupahan dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para gubernur.