home wirausaha syariah

Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Itu Standar, Bukan Formalitas

Senin, 22 November 2021 - 07:30 WIB
ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Langit7
Sertifikasi halal menjadi sebuah ketetapan atau standar yang diberlakukan pada produk sesuai ketentuan regulasi yang ada.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menyebutkan, sebagai sebuah standar, sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat dan keuntungan, baik bagi pelaku usaha atau produsen maupun bagi konsumen produk.

Sertifikasi halal adalah bentuk pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH setelah melalui serangkaian proses sertifikasi sesuai ketentuan regulasi yang melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan kehalalan produk.

Baca juga: Qanun Keuangan Syariah di Banda Aceh Efektif Berantas Renternir

Sertifikat halal menjadi alat atau tool dalam JPH sekaligus sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk.

"Sertifikasi halal ini sangat penting karena merupakan sebuah standar, jadi bukan sekedar formalitas untuk memenuhi kewajiban secara administratif," katanya beberapa waktu lalu.

Dengan adanya sertifikat halal, lanjut dia, akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk bagi masyarakat sebagai konsumen.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kepala bpjph sertifikasi sertifikat halal standart formalitas
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya