home wirausaha syariah

Bagaimana Ketentuan Pinjam-Meminjam dalam Islam?

Rabu, 24 November 2021 - 09:09 WIB
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Langit7/Istock
Pinjam meminjam merupakan aktivitas muamalah sehari-hari yang menggunakan uang, barang, dan harta benda lainnya. Dalam skala yang lebih besar, pinjam-meminjam biasanya dilakukan oleh lembaga perbankan.

Konsep pinjam meminjam dalam Islam disebut dengan ariyah dan qardh. Namun, meskipun dua istilah ini sama-sama berkaitan dengan pemberian izin penggunaan sesuatu kepada orang lain, tapi orientasi keduanya sangat berbeda.

Ariyah adalah pemberian wewenang oleh pemilik barang kepada peminjam untuk mengambil manfaat sesuatu yang halal dan saat pengembalian barang masih tetap utuh dan barang yang sama. Misalnya meminjam motor seorang teman untuk sebuah keperluan, meminjam pakaian, dan sebagainya.

Baca Juga:Solusi yang Harus Dihadirkan Pemerintah Pengganti Pinjol

Sedangkan qardh adalah harta yang diberikan seseorang pemberi pinjaman kepada orang yang dipinjami untuk kemudian dia mengembalikannya setelah mampu. Dalam pengertian lain, qardh ialah peminjaman harta terukur yang dapat ditagih, dituntut atau dikembalikan dengan barang yang sama atau senilai.

Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, ariyah atau pinjam-meminjam hukumnya bisa berubah tergantung pada kondisi yang menyertainya. Meminjamkan bisa menjadi sunnah jika peminjam merasakan manfaat dari pinjaman tersebut dan tidak menimbulkan mudarat.

Meminjamkan barang juga bisa menjadi wajib, jika peminjam dalam keadaan darurat sedangkan pemilik barang tidak mendapatkan kemudaratan jika meminjamkannya. Contohnya, pada saat cuaca dingin ada orang yang telanjang, atau hanya memakai pakaian seadanya sehingga merasakan kedinginan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pinjaman online muamalah perbankan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya