LANGIT7.ID, Jakarta - Pinjam meminjam merupakan aktivitas muamalah sehari-hari yang menggunakan uang, barang, dan harta benda lainnya. Dalam skala yang lebih besar, pinjam-meminjam biasanya dilakukan oleh lembaga perbankan.
Konsep pinjam meminjam dalam Islam disebut dengan
ariyah dan
qardh. Namun, meskipun dua istilah ini sama-sama berkaitan dengan pemberian izin penggunaan sesuatu kepada orang lain, tapi orientasi keduanya sangat berbeda.
Ariyah adalah pemberian wewenang oleh pemilik barang kepada peminjam untuk mengambil manfaat sesuatu yang halal dan saat pengembalian barang masih tetap utuh dan barang yang sama. Misalnya meminjam motor seorang teman untuk sebuah keperluan, meminjam pakaian, dan sebagainya.
Baca Juga: Solusi yang Harus Dihadirkan Pemerintah Pengganti PinjolSedangkan
qardh adalah harta yang diberikan seseorang pemberi pinjaman kepada orang yang dipinjami untuk kemudian dia mengembalikannya setelah mampu. Dalam pengertian lain,
qardh ialah peminjaman harta terukur yang dapat ditagih, dituntut atau dikembalikan dengan barang yang sama atau senilai.
Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, ariyah atau pinjam-meminjam hukumnya bisa berubah tergantung pada kondisi yang menyertainya. Meminjamkan bisa menjadi sunnah jika peminjam merasakan manfaat dari pinjaman tersebut dan tidak menimbulkan mudarat.
Meminjamkan barang juga bisa menjadi wajib, jika peminjam dalam keadaan darurat sedangkan pemilik barang tidak mendapatkan kemudaratan jika meminjamkannya. Contohnya, pada saat cuaca dingin ada orang yang telanjang, atau hanya memakai pakaian seadanya sehingga merasakan kedinginan.
“Maka, jika ada orang yang bisa meminjamkan baju untuknya hukumnya menjadi wajib karena orang tersebut bisa saja meninggal atau terkena penyakit seandainya tidak dipinjami baju,” katanya dikutip Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Hati-hati, Merokok Masih Jadi Penyebab Utama Penyakit Paru Obstruktif KronisMenurut Hanafiyyah dan Syafi’iyyah, pinjam-meminjam hukumnya bisa menjadi makruh, jika berdampak pada hal yang makruh. Seperti meminjamkan hamba sahaya untuk bekerja kepada seorang kafir.
“Ariyah juga bisa menjadi haram jika berdampak pada perbuatan yang dilarang. Seperti meminjamkan senjata untuk membunuh orang, atau meminjamkan kendaraan untuk melakukan maksiat, dan lain-lain,” imbuhnya.
Dengan demikian,
qardh lebih tepat dikatakan sebagai utang piutang. Status barang terutang menjadi hak dan milik berutang yang harus dikembalikan dengan barang serupa atau senilai, seperti meminjam uang. Sedang
ariyah, hanyalah pemberian penggunaan manfaat barang saja, seperti meminjam sepada motor dan itu untuk dikembalikan lagi.
Pinjam meminjam dalam Islam dibolehkan dan dapat bernilai pahala bila diniatkan untuk menolong sesama. Namun, pinjam meminjam dan utang piutang bisa menjadi haram bila dimaksudkan untuk mengambil keuntungan.
Baca Juga: Pakar UI: Pinjaman Harus Sesuai dengan Syariat IslamFirman Allah dalam Surat Al Maidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ
Arti: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.
Ayat ini mewajibkan orang-orang mukmin tolong-menolong sesama mereka dalam berbuat kebaikan dan bertakwa, untuk kepentingan dan kebahagiaan mereka. Dilarang tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran serta memerintahkan supaya tetap bertakwa kepada Allah agar terhindar dari siksaan-Nya yang sangat berat.
Praktik pinjam meminjam dan utang piutang yang mensyaratkan imbalan dari peminjam atau orang yang berutang merupakan riba yang dilarang dalam Islam. Daripada riba, Islam mendorong sedekah yang dapat mendatangkan keberkahan harta.
Baca Juga: Luncurkan HUB.ID, Menkominfo: Sarana Pertemuan Stur-up Digital dengan InvestorAllah berfirman dalam Surat Ali Imran ayat 130:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
Arti: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat di atas menjelaskan, Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan riba dengan berlipat ganda sebagaimana kebiasaan di zaman jahiliyah. Apabila utang-utang para kreditur sudah hampir jatuh tempo, para debitur memberikan dua pilihan kepada para kreditor, melunasi seluruh kredit dengan tunai atau penangguhan tagihan dengan perpanjangan waktu.
Baca Juga: Digitalisasi Desa Harus Diimbangi Literasi DigitalJika kreditur memilih pilihan yang kedua, maka para debitur menambahkan jumlah kredit yang harus dibayar. Demikian setiap tahun jumlah kredit yang harus dibayar terus bertambah berlipat ganda, padahal pinjamannya semula kecil, tetapi akhirnya menjadi sangat besar. Kemudian Allah memerintahkan mereka supaya bertakwa, dengan meninggalkan praktik ribā agar beruntung di dunia dan akhirat.
Baca Juga: Penghubung Pemilik Dana dengan Petani dan UMKM(zhd)