home wisata halal

Ramai Diminati, Bagaimana Hukum Mengonsumsi Daging Biawak?

Rabu, 24 November 2021 - 15:58 WIB
Daging biawak dapat dijadikan sebagai salah satu obat gatal. Foto: iStock.
Biawak adalah hewan melata sebangsa kadal berukuran kecil hingga besar yang dikelompokkan dalam suku varanidae. Biawak biasanya tersebar di daerah beriklim panas dan tropis, seperti Afrika, Asia, dan Australia.

Varanus brevicauda adalah biawak terkecil di dunia yang hanya ditemukan di Australia, sedangkan biawak komodo adalah biawak terbesar yang masih ditemukan hidup di dunia ini. Biawak banyak diburu manusia untuk diambil kulitnya atau menjadi konsumsi.

Lantas bagiamana hukum mengonsumsi daging biawak? Dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 173 dan Al An’am 145, Allah hanya mengharamkan bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah.

Baca Juga:Muslimah Ini Berjaya Usaha Food and Beverage

Hukum memakan daging biawak dalam Islam terdapat perbedaan di kalangan ulama. Mengutip Rubrik Tanya Jawab Agama Suara Muhammadiyah yang diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid, sebagian ulama membolehkan kerena menyamakan bentuk biawak dengan dhab, sebagaimana disebutkan dalam hadits.

بَعْضُ النِسْوَةِ: أَخْبِرُوا رَسُولَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا يُرِيْدُ أَنْ يَأْكُلَ، فَقَالُوا: هُوَ ضَبٌّ يَا رَسُولَ اللهِ، فَرَفَعَ يَدَهُ، فَقُلْتُ: أَحَرَامٌ هُوَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ فَقَالُ: لَا، وَلَكِنْ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِي، فأَجِدُنِي أَعَافَهُ» قَالَ خَالِدُ: فَاجْتَرَرْتَهُ فَأَكَلْتَهُ، وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْظُرُ

Artinya: "Dari Khalid bin Walid, Sesungguhnya ia masuk bersama Rasulullah Saw ke rumah Maimunah, lalu disajikan daging dhab panggang. Rasulullah menjulurkan tangannya (untuk mengambilnya). Berkatalah sebagian wanita (yang ada di rumah), Beritahukanlah kepada Rasulullah apa yang dimakannya."
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
daging halal biawak makanan halal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya