LANGIT7.ID, Jakarta - Biawak adalah hewan melata sebangsa kadal berukuran kecil hingga besar yang dikelompokkan dalam suku varanidae. Biawak biasanya tersebar di daerah beriklim panas dan tropis, seperti Afrika, Asia, dan Australia.
Varanus brevicauda adalah biawak terkecil di dunia yang hanya ditemukan di Australia, sedangkan biawak komodo adalah biawak terbesar yang masih ditemukan hidup di dunia ini. Biawak banyak diburu manusia untuk diambil kulitnya atau menjadi konsumsi.
Lantas bagiamana hukum mengonsumsi daging biawak? Dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 173 dan Al An’am 145, Allah hanya mengharamkan bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah.
Baca Juga: Muslimah Ini Berjaya Usaha Food and BeverageHukum memakan daging biawak dalam Islam terdapat perbedaan di kalangan ulama. Mengutip Rubrik Tanya Jawab Agama Suara Muhammadiyah yang diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid, sebagian ulama membolehkan kerena menyamakan bentuk biawak dengan dhab, sebagaimana disebutkan dalam hadits.
بَعْضُ النِسْوَةِ: أَخْبِرُوا رَسُولَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا يُرِيْدُ أَنْ يَأْكُلَ، فَقَالُوا: هُوَ ضَبٌّ يَا رَسُولَ اللهِ، فَرَفَعَ يَدَهُ، فَقُلْتُ: أَحَرَامٌ هُوَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ فَقَالُ: لَا، وَلَكِنْ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِي، فأَجِدُنِي أَعَافَهُ» قَالَ خَالِدُ: فَاجْتَرَرْتَهُ فَأَكَلْتَهُ، وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْظُرُ
Artinya: "Dari Khalid bin Walid, Sesungguhnya ia masuk bersama Rasulullah Saw ke rumah Maimunah, lalu disajikan daging dhab panggang. Rasulullah menjulurkan tangannya (untuk mengambilnya). Berkatalah sebagian wanita (yang ada di rumah), Beritahukanlah kepada Rasulullah apa yang dimakannya."
Baca Juga: Mengenal 6 Ragam Kuliner Daerah Cianjur yang Wajib CobaMereka lantas berkata, "wahai Rasulullah, itu adalah daging dhab". Rasul menarik kembali tangannya. Aku berkata, "wahai Rasulullah, apakah binatang ini haram?" Beliau menjawab, "tidak, tetapi binatang ini tidak ada di tanah kaumku sehingga aku merasa jijik padanya". Khalid berkata: "Aku pun mencuilnya dan memakannya sementara Rasulullah saw memperhatikanku" (HR. Bukhari).
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الضَّبُّ لَسْتُ آكَلُهُ وَلاَأُحَرِّمُهُ
Artinya: Dari Ibnu Umar (diriwayatkan), Nabi Saw bersabda: Aku tidak pernah memakan dhab, akan tetapi aku tidak melarangnya (tidak haram). (HR Bukhari).
Adapun ulama yang mengharamkan mengonsumsi biawak karena termasuk binatang buas dan bertaring. Namun, terdapat pengecualian tentang hewan-hewan yang memiliki taring dan bercakar, tetapi tidak menggunakan taring dan cakarnya untuk menyerang, maka hukumnya halal untuk dikonsumsi.
Baca Juga: 5 Ragam Soto Khas Nusantara yang Wajib Dicobaعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw beliau bersabda: "Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram." (HR Muslim).
Sementara, dilansir Saudinesia, binatang sejenis kadal di Arab yang disebut dhab sangat berbeda dengan biawak. Dalam Bahasa Arab, biawak disebut waral (الوَرَلُ), sebangsa reptil yang termasuk ke dalam golongan kadal besar dan suku biawak-biawakan (varanidae).
Sedangkan dhab (الضَّبّ) fisiknya lebih kecil, berekor kasar, kesat, bersisik, dan tidak terlalu panjang seperti biawak. Dhabb jantan memiliki dua dzakar dan dhabb betina memiliki dua vagina. Dhab hanya tinggal hanya di gurun pasir, tidak bisa tinggal dirawa-rawa seperti halnya biawak.
Baca Juga: Hasilkan Rupiah Sekaligus Atasi Masalah Sampah OrganikDhab tidak pernah keluar dari lubangnya selama musim dingin. Dikatakan bahwasannya umur dhab bisa mencapai 700 tahun. Sementara biawak tidak memiliki sifat-sifat seperti dhab.
Dhab tidak meminum air, bahkan mencukupkan dirinya dengan keringat. Dhab kencing dalam 40 hari sekali dan memiliki gigi yang tidak mudah tanggal. Jika daging dhab dimakan, maka akan menghilangkan rasa haus.
Kesimpulannya, sumber nash, baik Alquran maupun hadits tidak ada dalil yang mengharamkan langsung daging biawak. Begitupun Rasulullah ketika menyaksikan para sahabat mengonsumsinya, tidak melarang atapun membolehkan, sekadar mendiamkan. Diamnya Rasulullah ini disebut dengan sunnah taqrir (persetujuan nabi). Dengan demikian, daging biawak halal untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Banyak Orang Pintar Tak Berakhlak, Gus Mus: Pendidikan Pesantren Jadi Solusi(zhd)