Libur Nataru, Masyarakat Diimbau Tidak Melakukan Perjalanan Luar Kota
Jaja Suhana
Kamis, 25 November 2021 - 22:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (foto: istimewa)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 penerapan PPKM level 3 diberlakukan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021.
Johnny mengatakan masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan seperti dalam baleid tersebut dan tidak lengah, karena kelengahan sekecil apapun bisa menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.
"Aturan ini sekaligus sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan Covid-19 saat libur Nataru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama," tegas Menkominfo, Kamis (25/11/2021).
Baca juga:Bupati Sleman Imbau Warga Tidak Lakukan Mudik Saat Nataru
Menkominfo Johnny menyebutkan meski aturan tersebut terbit pada Senin (22/11/2021) namun aturan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
"Kuncinya ada di penguatan 3 T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan), vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi," katanya.
Menurut Menkominfo, secara garis besar, pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini sama seperti aturan penerapan PPKM level 3. Namun, dengan beberapa aturan khusus ditambahkan untuk mengantisipasi Nataru.
Johnny mengatakan masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan seperti dalam baleid tersebut dan tidak lengah, karena kelengahan sekecil apapun bisa menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.
"Aturan ini sekaligus sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan Covid-19 saat libur Nataru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama," tegas Menkominfo, Kamis (25/11/2021).
Baca juga:Bupati Sleman Imbau Warga Tidak Lakukan Mudik Saat Nataru
Menkominfo Johnny menyebutkan meski aturan tersebut terbit pada Senin (22/11/2021) namun aturan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
"Kuncinya ada di penguatan 3 T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan), vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi," katanya.
Menurut Menkominfo, secara garis besar, pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini sama seperti aturan penerapan PPKM level 3. Namun, dengan beberapa aturan khusus ditambahkan untuk mengantisipasi Nataru.