Bagaimana Hukum Dengarkan Khutbah Jumat Sambil Merokok?
Fajar adhitya
Jum'at, 26 November 2021 - 09:05 WIB
Ilustrasi larangan merokok di dalam masjid. (Foto: Antara).
Terdapat bermacam-macam karakter jamah saat menghadiri shalat Jumat, seperti terlambat datang, senang mengobrol, memilih duduk di beranda masjid, main handphone bahkan merokok sambil mendengarkan khutbah Jumat di luar masjid.
Para ulama menjelaskan bahwa berbicara saja saat khutbah berlangsung merupakan kesia-siaan yang menghilangkan kesempurnaan shalat Jumat. Lantas bagaimana dengan hukum mendengarkan khutbah sambil merokok di luar masjid?
Pada sejumlah masjid di Jakarta, terutama masjid yang berlokasi di kawasan padat penduduk, jamaah shalat Jumat yang mendengarkan khutbah Jumat sambil merokok mudah ditemui. Mereka menghabiskan sebatang rokok sambil menunggu muadzin mengumandangkan iqamah dimulainya shalat.
Baca Juga:Valerie Shirley Sebarkan Islam Penuh Cinta di Komunitas Tuli
Anggota Komisi Bidang Ibadah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, Ustaz Muhammad Nirwan Idris menjelaskan, hendaknya setiap muslim bersegera memasuki masjid apabila muadzin telah mengumandangkan adzan. Sebisa mungkin duduk pada shaf terdepan atau di dalam masjid.
Adakalanya, masjid yang kapasitasnya terbatas membuat jamaah mengikuti rangkaian shalat Jumat dari luar masjid. Jamaah yang mengikuti dari luar masjid hendaknya turut menyimak khutbah dengan khusyuk dan tidak melakukan aktivitas lain seperti mengobrol dan main handphone, termasuk merokok.
Baca Juga:Peluang Indonesia Kembangkan Industri Gim
Para ulama menjelaskan bahwa berbicara saja saat khutbah berlangsung merupakan kesia-siaan yang menghilangkan kesempurnaan shalat Jumat. Lantas bagaimana dengan hukum mendengarkan khutbah sambil merokok di luar masjid?
Pada sejumlah masjid di Jakarta, terutama masjid yang berlokasi di kawasan padat penduduk, jamaah shalat Jumat yang mendengarkan khutbah Jumat sambil merokok mudah ditemui. Mereka menghabiskan sebatang rokok sambil menunggu muadzin mengumandangkan iqamah dimulainya shalat.
Baca Juga:Valerie Shirley Sebarkan Islam Penuh Cinta di Komunitas Tuli
Anggota Komisi Bidang Ibadah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, Ustaz Muhammad Nirwan Idris menjelaskan, hendaknya setiap muslim bersegera memasuki masjid apabila muadzin telah mengumandangkan adzan. Sebisa mungkin duduk pada shaf terdepan atau di dalam masjid.
Adakalanya, masjid yang kapasitasnya terbatas membuat jamaah mengikuti rangkaian shalat Jumat dari luar masjid. Jamaah yang mengikuti dari luar masjid hendaknya turut menyimak khutbah dengan khusyuk dan tidak melakukan aktivitas lain seperti mengobrol dan main handphone, termasuk merokok.
Baca Juga:Peluang Indonesia Kembangkan Industri Gim