MCCC PP Muhammadiyah: Guru Pahlawan Pandemi
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 26 November 2021 - 14:00 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. (Foto: Istimewa)
Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah turut merayakan Hari Guru Nasional yang diperingati setiap 25 November. Adapun tema Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan.
Wakil Ketua MCCC PP Muhammadiyah, Arif Jamali Muis, M.Pd, menyampaikan pentingnya peran guru dalam menghadapi pandemi. Menurutnya, guru memiliki peran sentral dalam mewujudkan satuan pendidikan yang aman dari penyebaran Covid-19.
"Jika seluruh guru menanamkan nilai-nilai kebaikan serta optimisme dalam menghadapi wabah Covid-19, tentu peserta didik dan anak-anak memiliki karakter disiplin dan taat pada protokol kesehatan," ujar Arif dalam konferensi persnya, Jumat (26/11).
Baca juga:Refleksi Hari Guru: Sudahkah Para Guru Punya Hati Ikhlas dalam Mengajar?
Selama pandemi dan pembelajaran sistem daring, lanjut Arif, ada kekhawatiran anak-anak mengalami learning loss atau ketika kemampuan akademik anak-anak hilang.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama(SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menetapkan dimulainya pembelajaran tatap muka terbatas (PTPM) dengan menetapkan protokol kesehatan.
Wakil Ketua MCCC PP Muhammadiyah, Arif Jamali Muis, M.Pd, menyampaikan pentingnya peran guru dalam menghadapi pandemi. Menurutnya, guru memiliki peran sentral dalam mewujudkan satuan pendidikan yang aman dari penyebaran Covid-19.
"Jika seluruh guru menanamkan nilai-nilai kebaikan serta optimisme dalam menghadapi wabah Covid-19, tentu peserta didik dan anak-anak memiliki karakter disiplin dan taat pada protokol kesehatan," ujar Arif dalam konferensi persnya, Jumat (26/11).
Baca juga:Refleksi Hari Guru: Sudahkah Para Guru Punya Hati Ikhlas dalam Mengajar?
Selama pandemi dan pembelajaran sistem daring, lanjut Arif, ada kekhawatiran anak-anak mengalami learning loss atau ketika kemampuan akademik anak-anak hilang.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama(SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menetapkan dimulainya pembelajaran tatap muka terbatas (PTPM) dengan menetapkan protokol kesehatan.