Batik Ciprat Kinarsih, Serap Tenaga Kerja dari Penyandang Disabilitas
Mahmuda attar hussein
Sabtu, 27 November 2021 - 11:00 WIB
Penyandang disabilitas sedang mengerjakan batik Ciprat Kinarsih. Foto: YouTube PecahTelur
Hampir seluruh perusahaan ingin memiliki karyawan yang sempurna. Dalam artian memiliki keterampilan unggul di bidangnya dan berasal dari lulusan universitas terbaik.
Namun berbeda dengan Yayasan Rumah Kinasih di Blitar. Pemiliknya, Edi Cahyono berupaya menaungi para penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Tidak hanya di Blitar, tapi kami juga menerima teman-teman di seluruh di luar kota, seperti Jombang, Surabaya, dan Jakarta," ujarnya dikanal Youtube Pecah Telur.
Baca juga: Indonesia Siapkan Generasi Muda Tingkatkan Produk Fesyen dan Kriya
Rumah Kinasih sendiri mengusung konsep Tat Twam Asi. Kata itu berasal dari bahasa sansekerta yang artinya itu adalah kamu.
Edi menjelaskan bahwa prinsip dalam hidup ialah berupaya menjadikan masalah orang lain sebagai masalah sendiri yang harus diselesaikan. Sehingga hal itu menjadi landasan baginya untuk menerima orang dengan segala kekurangan yang ada.
"Apalagi menurut undang-undang, lembaga pemerintah wajib mempekerjakan dua persen penyandang disabilitas, dan 1 persen untuk swasta. Kami di sini 80 persen pekerjanya penyandang disabilitas," jelasnya.
Namun berbeda dengan Yayasan Rumah Kinasih di Blitar. Pemiliknya, Edi Cahyono berupaya menaungi para penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Tidak hanya di Blitar, tapi kami juga menerima teman-teman di seluruh di luar kota, seperti Jombang, Surabaya, dan Jakarta," ujarnya dikanal Youtube Pecah Telur.
Baca juga: Indonesia Siapkan Generasi Muda Tingkatkan Produk Fesyen dan Kriya
Rumah Kinasih sendiri mengusung konsep Tat Twam Asi. Kata itu berasal dari bahasa sansekerta yang artinya itu adalah kamu.
Edi menjelaskan bahwa prinsip dalam hidup ialah berupaya menjadikan masalah orang lain sebagai masalah sendiri yang harus diselesaikan. Sehingga hal itu menjadi landasan baginya untuk menerima orang dengan segala kekurangan yang ada.
"Apalagi menurut undang-undang, lembaga pemerintah wajib mempekerjakan dua persen penyandang disabilitas, dan 1 persen untuk swasta. Kami di sini 80 persen pekerjanya penyandang disabilitas," jelasnya.