home lifestyle muslim

Bagaimana Menikahkan Anak Asuh Sesuai Syariat Islam?

Ahad, 28 November 2021 - 09:05 WIB
Dalam Islam, pernikahan akan dianggap sah jika memenuhi rukun dan syarat sah nikah. Foto: LANGIT7/iStock
Dalam hukum Islam, pernikahan akan dianggap sah jika memenuhi rukun dan syarat sah nikah. Kedua hal ini harus diadakan agar menjadi sah pernikahannya.

Rukun nikah dalam Islam antara lain calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah, ada wali dari calon pengantin perempuan, dihadiri dua orang saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan.

Baca juga: Sahkah Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua?

Selain itu pernikahan menjadi sah bila ada ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakili. Dan adanya ijab kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya.

Sedangkan syarat sahnya pernikahan adalah beragama Islam, bukan mahram, wali nikah bagi perempuan, saksi laki-laki minimal dua orang, sedang tidak ihram atau ibadah haji dan bukanlah sebuah paksaan.

Melihat hal diatas, wali nikah bagi perempuan sangat penting dan pernikahan bisa menjadi tidak sah jika wali nikah tidak ada.

Lalu bagaimana jika yang akan menikah adalah anak adopsi yang sudah diasuh dari kecil? Sedangkan tidak diketahui keberadaan kedua orang tuanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pernikahan anak adopsi anak asuh
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya