UMP DKI Jakarta, Wagub: Idealnya Perlu Ada Perbaikan
Garry Talentedo Kesawa
            Selasa, 30 November 2021 - 19:59 WIB
            Ilustrasi mata uang rupiah dalam beberapa pecahan. Foto: Langit7.id/iStock
            Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta idealnya perlu ada perbaikan karena sebetulnya pengusaha dan pekerja tidak masalah dengan besaran lebih tinggi. Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. 
Menurutnya, dengan besaran 0,85 persen untuk 2022 jauh lebih rendah dibandingkan enam tahun sebelumnya. "Pihak pengusaha dan buruh soal angka sampai lima persen pun tidak ada masalah," kata Riza di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga:Pemkot Jakbar Pantau Pelaku Usaha Gaji Karyawan Sesuai UMP DKI
Untuk itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk meminta peninjauan terhadap kebijakan kenaikan upah tersebut.
"Ini formula yang digunakan baru, kami minta untuk ada peninjauan kembali agar memberi rasa keadilan. Karena di Jakarta tentu beda dengan daerah-daerah lain karena harga-harga tentu lebih tinggi. Ini kenaikannya sangat kecil 0,85 persen, kenaikan inflasinya saja berapa," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 22 November 2022 yang mengusulkan agar ada peninjauan kembali formula penetapan UMP. Dalam surat tersebut dilampirkan rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta pada periode 2016-2021 yang menggunakan formula PP Nomor 78 tahun 2015.
Baca Juga:Naik Rp37.749, Kadin DKI Yakin Pengusaha Utamakan Kesejahteraan Karyawan
            
            Menurutnya, dengan besaran 0,85 persen untuk 2022 jauh lebih rendah dibandingkan enam tahun sebelumnya. "Pihak pengusaha dan buruh soal angka sampai lima persen pun tidak ada masalah," kata Riza di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga:Pemkot Jakbar Pantau Pelaku Usaha Gaji Karyawan Sesuai UMP DKI
Untuk itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk meminta peninjauan terhadap kebijakan kenaikan upah tersebut.
"Ini formula yang digunakan baru, kami minta untuk ada peninjauan kembali agar memberi rasa keadilan. Karena di Jakarta tentu beda dengan daerah-daerah lain karena harga-harga tentu lebih tinggi. Ini kenaikannya sangat kecil 0,85 persen, kenaikan inflasinya saja berapa," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 22 November 2022 yang mengusulkan agar ada peninjauan kembali formula penetapan UMP. Dalam surat tersebut dilampirkan rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta pada periode 2016-2021 yang menggunakan formula PP Nomor 78 tahun 2015.
Baca Juga:Naik Rp37.749, Kadin DKI Yakin Pengusaha Utamakan Kesejahteraan Karyawan