home lifestyle muslim

Tunda Shalat di Tempat Umum karena Takut Penyebaran Virus, Bolehkah?

Rabu, 01 Desember 2021 - 18:52 WIB
Jamaah Masjid Jami Ul-Alfar di Srilanka melaksanakan ibadah shalat Jumat. Foto: LANGIT7/iStock
Shalat adalah rukun Islam ke dua setelah mengucapkan dua kalimat syahadat. Shalat disebut sebagai ibadah nomor satu yang dapat membedakan apakah seseorang itu muslim atau bukan.

Shalat sejatinya harus dilakukan oleh seorang muslim, baik dalam keadaan apapun dan dalam kondisi bagaimanapun. Namun menghindari penyebaran virus Covid-19 juga merupakan kewajiban, bahkan bisa menggugurkan anjuran shalat berjamaah di masjid.

Baca juga: Bolehkah Menyindir Lewat Status Media Sosial? Ini Kata Ustadz Zacky Mirza

Lalu bagaimana jika ketika ingin melaksanakan shalat di tempat umum, tapi menjadi enggan karena takut dengan penyebaran virus COVID-19 melalui alat perlengkapan shalat.

Ketua Yayasan Rumah Dai Internasional (Radar), Ustadz Zacky Mirza menjelaskan bahwa shalat adalah ibadah 'mahdhoh' yang berdiri sendiri tidak bisa ditambal dengan ibadah lain.

"Hal yang pertama ditanya pertama kali di akhirat kelak adalah sholat." kata Ustadz Zacky kepada Langit7.

Rasululah bersabda
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
shalat di mal ustadz zacky mirza hukum shalat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya