home global news

Pelaksanaan Muktamar PBNU Diputuskan di Rapat Gabungan

Kamis, 02 Desember 2021 - 22:41 WIB
Lambang bendera PBNU. Foto: Istimewa.
Konferensi Besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Konbes PBNU) tanggal 19 September 2021 poin satu disebutkan bahwa Muktamar ke-34 NU dilaksanakan pada tanggal 23-25 Desember 2021 di Lampung dengan mematuhi protokol kesehatan dan mendapat persetujuan satgas Covid-19, baik pusat maupun daerah. Hal itu disampaikan olehKetua PBNU Habib Salim al Jufri kepada awak media Kamis, 2 Desember 2021.

Sedangkan dalam poin dua, lanjut Habib, menjelaskan bahwa jika poin satu belum memungkinkan untuk dilaksanakan karena kondisi Covid-19, keputusan pelaksanaan muktamar diserahkan kepada PBNU. Sesuai Anggaran Rumah Tangga NU, forum untuk melakukan pangambilan keputusan adalah melalui rapat. Dalam hal ini rapat harian Syuriah dan harian Tanfidziyah PBNU atau populer dengan istilah rapat gabungan.

Poin tiga menjelaskan bahwa masa khidmat kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-33 berakhir sampai Muktamar ke-34 dilaksanakan, kata Habib. "Jadi selama Muktamar ke-34 NU belum selesai memilih Ketua Umum baru, maka PBNU hasil muktamar ke-33 belum bisa dinyatakan demisioner," ujar Habib dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:Tinjau Lokasi Muktamar, Ketum PBNU Jawab Simpang Siur Agenda

Poin ke empat, masih kata Habib, mengamanahkan kepada PBNU harus melaksanakan seluruh keputusan Konbes dengan mengambil langkah-langkah secara organisatoris, bukan langkah-langkah personal untuk melaksanakan semua keputusan ini.

"Berdasarkan poin-poin di atas, maka masa khidmat PBNU hasil Muktamar ke-33 adalah ketika demisioner dalam Muktamar ke-34 NU. Tidak benar kalau ada yang mengatakan berakhir bulan Desember 2021," jelas Habib.

Baca Juga:Gus Kikin: Ulama Tawadhu, Pengusaha dan Pemilik Stasiun Televisi
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
muktamar nu pbnu
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya