home masjid

Fikih Kontemporer

Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet

Jum'at, 03 Desember 2021 - 07:29 WIB
Ilustrasi aplikasi Al-Quran di handphone (foto: langit7.id/istock)
Al-Qur’an adalah kitab mulia dan suci. Mushaf sejatinya hanya sekumpulan kertas, namun menjadi mulia karena tertulis di atas wahyu yang diturunkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW. Lalu, bagaimana jika seseorang membawa Handphone (HP) berisi aplikasi Al-Qur’an ke dalam toilet?

Rasulullah menjadi nabi paling mulia karena Al-Qur’an, demikian Ramadhan, malam lailatul qhadr, hingga Malaikat jibril. Semua yang bersinggungan dengan Al-Qur’an akan menjadi mulia. Bahkan, para penghafal Al-Qur’an mendapat posisi mulia sebagai keluarga Allah di muka bumi.

Memuliakan mushaf Al-Qur’an menjadi sebuah kewajiban. Pada dasarnya, membawa mushaf ke tempat tidak suci seperti toilet merupakan hal yang dilarang. Hal tersebut dijelaskan oleh Imam al-Adzra’i dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal.

Baca Juga:Kondisi Sangat Kepepet, Bolehkah Buka Utang Kredit

Imam Al-Adzra’i pernah berkata, “pendapat yang tepat adalah haram membawa mushaf dan semisalnya ke dalam toilet selain dalam keadaan darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap mushaf.

Namun perlu diketahui, aplikasi Al-Qur’an pada HP bukan termasuk mushaf. Sebab, aplikasi itu hanya merupakan suara atau pancaran sinar belaka. Sementara kriteria mushaf harus berbentuk tulisan secara nyata (kitabah) dan bertujuan untuk dirasah (belajar).

Baca juga :Al Quran Mobile Asli Indonesia, Diunduh Lebih 10 Juta Kali
Berita Terkait
Berita Lainnya