home masjid

Bahagiakan Penyandang Disabilitas

Masjid Pusdai Jabar Gelar Nikah Massal untuk Difabel

Sabtu, 04 Desember 2021 - 10:46 WIB
Masjid Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Bandung, Jawa Barat menggelar Nikah Massal untuk Difabel dalam rangka perayaan milad ke-24 Pusdai. Foto: Istimewa.
Masjid Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Bandung, Jawa Barat menggelar Nikah Massal untuk Difabel dalam rangka perayaan milad ke-24 Pusdai. Sejumlah 13 pasangan difabel mengikuti akad nikah dengan khidmat dan gembira.

Ketua Dewan kemakmuran Masjid (DKM) Pusdai Jawa Barat, KH Choirul Anam mengatakan, pernikahan massal ini merupakan upaya masjid untuk merangkul, memenuhi hak, dan membahagiakan penyandang difabel. Sebab, para penyandang difabel ini seringkali mengalami diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Khusus di negara berkembang seperti Indonesia, terabaikannya masalah difabel ini disebabkan oleh adanya faktor sosial budaya, selain faktor ekonomi dan lemahnya kebijakan dan penegakan hukum yang memihak komunitas difabel.

Baca Juga:Tunanetra Tak Halangi Siswa Madrasah di Sleman Juara Olimpiade Internasional

Undang-undang No 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, bisa dianggap sebagai respon pemerintah atas wacana-wacana kesamaan hak bagi warga difabel yang telah menjadi agenda global. Seperti Undang-Undang anti diskriminasi difabel di belahan dunia lain, UU No 4 Tahun 1997 ini bertujuan untuk menjamin kesamaan hak dan partisipasi difabel.

“Maka dalam rangka memberikan perhatian dan ruang, Pusat Dakwah Islam Jawa Barat dalam milad-nya ke-24 tahun, berupaya memberikan solusi dan menjawab segala bentuk diskriminasi terutama dalam pemenuhan hak penyandang difabel atas haknya berekspresi dalam keimanan,” kata Kiai Anam.

Baca Juga:Lima Atlet Difabel Papua Arak Obor Api Peparnas
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
disabilitas pemberdayaan disabilitas pusdai
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya